Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Besok, Angelina Sondakh Keluar Dari Lapas Untuk Jalani Program Cuti Jelang Bebas

keprinow by keprinow
Rabu, 2 Maret 2022 | 14:09
Besok, Angelina Sondakh Keluar Dari Lapas Untuk Jalani Program Cuti Jelang Bebas (foto : int)

Besok, Angelina Sondakh Keluar Dari Lapas Untuk Jalani Program Cuti Jelang Bebas (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta, besok, Kamis (3/3/2022).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Angie, sapaan Angelina, akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” ujar Rika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Menurut putusan MA, Angie divonis 10 tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sudah dibayarkan.

Mantan Puteri Indonesia ini juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan 1.200.000 dolar Amerika Serikat subsider 1 tahun penjara. Ia sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722.

Angie kemudian mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Namun, sisa kewajiban Angie sebesar Rp 4.538.027.278 tidak dibayarkan sehingga Angie menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan 5 hari penjara.

“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Sebelumnya, kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti menegaskan, kliennya akan bebas minggu depan karena proses administrasi kebebasan Angie sudah rampung.

“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” kata Krisna Murti saat dihubungi kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Kendati demikian, Krisna berujar, seharusnya Angie bisa bebas lebih cepat. Namun karena tak bisa membayar uang denda membuatnya mesti lebih lama mendekam di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar Rp 4,5 miliar lah,” ujar Krisna lagi.

Lebih lanjut, Krisna juga mengabarkan kondisi Angie yang sudah menjalani 10 tahun hukuman penjara.

Sejauh ini, Krisna menyebut kondisi fisik Angie lebih baik. Namun untuk psikis, Krisna berujar, Angie lebih sering menangis menjelang bebas.

“Artinya kalau secara fisik apapun beliau mantan Ratu Indonesia, pasti terlihat cantik lah, aura kecantikannya tuh tetap masih ada enggak pudar,” ungkap Krisna.

“Lalu secara suasana kebatinannya itu dalam menjelang kebebasannya, pikirannya bercampur aduk, sulit tidur,” tutur Krisna menambahkan.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 lalu.

Angie tersangkut kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Angelina Sondakh sempat mengajukan banding, tetapi membuat hukumannya lebih berat.

Mantan anggota DPR itu malah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Angelina SondakhCMBDemokratDPRKPKLapasMantan
Previous Post

Anak di Aceh Singkil Bunuh Ibu Kandung Pakai Kapak

Next Post

Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

keprinow

keprinow

Next Post
Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun (foto : int)

Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

Menag Ingin KUA Tidak Sekedar Kantor Urusan Asmara (foto : int)

Menag Ingin KUA Tidak Sekedar Kantor Urusan Asmara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.