KEPRINOW.COM, Batam – Empat orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor diamankan dan digiring Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri ke penjara.Tiga diantaranya masih usia sekolah.
Para pelaku berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF diamankan saat melakukan transaksi jual beli kenderaan yang dicurinya.
Demikian disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).
Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt, kronologis kejadian bermula pada lima hari di lima tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan yang diterima polisi dari para korban.
Modusnya kata Harry saat terparkirnya sepeda motor korban di halaman rumah masing-masing namun dalam keadaan terkunci.
Lalu kata Harry, di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat alias hilang.Dan didugakan tercuri oleh pencuri motor,ungkap pria yang akrab dengan awak media ini.
Menurut Harry lagi, Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP- B / 33 / III / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji tertanggal 16 maret 2021.Lalu Laporan Polisi nomor: LP- B / 105 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tertanggal 10 maret 2021.
Selanjutnya, Laporan Polisi nomor: LP- B / 112 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tertanggal 16 maret 2021 juga Laporan Polisi nomor: LP- B / 34 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021.Dan kemudian Laporan Polisi nomor: LP- B / 35 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021.
Kisahnya kata Harry, bahwa pada Hari Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 16.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 Unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih.
Mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang.
Selanjutnya, sekira pukul 16.45 Wib, tersangka Inisial YF datang bersama tiga tersangka lain menggunakan empat kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP Dan MF.
Lebih jauh, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB) dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, teramg Harry.
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
Adapun keempat tersangka kata Kombes Arie, pelaku terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting. “Kemudian membawa kabur motor korban,” jelas Kombes Arie.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Kombes Arie, antara lain adalah
1 unit motor Yamaha mio M3 warna putih. Lalu 1 unit motor Yamaha Vega R warna hitam.
1 unit motor Yamaha mio sporty warna merah maron.
Seterusnya, 1 unit motor Yamaha Vega R warna merah, 1 unit motor Yamaha mio warna merah – putih.
Lalu 1 unit motor Yamaha Vega warna biru hitam,1 unit motor Yamaha mio warna merah, lalu 1 unit motor Yamaha Vega warna oranye.
Terakhir, 1 unit motor Yamaha mio warna putih 1 unit motor Yamaha Jupiter z warna hijau dan 1 unit motor honda beat warna merah,ungkap pria yang bawaannya ceria ini.
Lebih jauh, Kombes Pol Harry menghimbau kepada masyarakat dan kepada orang tua, sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul.
“Kita lihat dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karna itu kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak-anaknya,”kata Harry lagi.
Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,himbau Kabid Humas Polda Kepri ini.
Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu,ditempat dan waktu yang sama, satu tersangka trafficking seorang wanita diamankan karena mengelabui korbanmya dengan iming-iming bisa bantu cari kerja di Singapura.Korbannya mencapai lima orang.
Dirkrimum Arie Dharmanto melalui Kasubdit IV Polda Kepri menjawab wartawan dalam Konferensi Pers seputar tindak pidana traffiking yang dilakukan satu tersangka perempuan itu.Kini wanita yang disebut beralamat di Batam itu tengah diamankan.
Modus tersangka mencari korban secara personal dari mulut ke mulut dan diimingi kerja namun harus bayar dulu dua juta rupiah untuk buat paspor dan transportasi ke negaran tujuan, kata Kasubdit itu.
Karena ditunggu sangat lama tidak berangkat juga untuk ke tempat kerja yang dijanjila, korban merasa dirugikan dan singkatnya kini diamankan polisi.
Turut diamankan barang bukti berupa paspor dan tanda terima lainnya.Tersangka tidak memiliki badan hukum ketika melakukan tindakannya.(Robert)