KEPRINOW.COM, Batam – Kejaksaan RI Kejagung, Kejati Kepri dan Kejari Batam diminta tangkap dan penjarakan Boss Besar produsen rokok HMind, dan Luffman yang beredar karena diduga keras sudah merugikan negara Milyaran Rupiah dari penggelapan cukai pendapatan negara sektor produksi rokok Non Cukai yang eksport maupun peredaran lokal.
Kedua merek rokok tersebut Luffman dan Hmind edar non cukai. Rokok type SKM dan SKT itu kini beredar luas di masyarakat Batam, Karimun, Bintan hingga Pinang. Bahkan disebutkan di eksport secara besar-besaran ke sejumlah negara ASEAN.
Celah kerugian negara sudah sangat jelas.Sebab pada 2019 sudah berlaku Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019
Oleh sebab itu, Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019, resmi mencabut Ketentuan Bebas Cukai untuk Produk Konsumsi Rokok di Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) di Batam, Bintan, Karimun (Kepulauan Riau).
Makanya dengan beredarnya secara tak berpita cukai notebene alias illegal produksi Perusahaan PT FI yang workshop atau rumah produksi-nya yang berada di salah satu Kawasan Industri di Batam itu, negara mengalami “lost potensial” alias kerugian pendapatan negara.
“Jaksa sesuai Undang-Undang Nomor 51 adalah Pengacara Negara berkewajiban menindak dan menagih sejumlah kuota yang sudah diproduksi secara partai besar,” ujar salah satu Pengamat Sosial Hukum dan Keuangan yang tak mau disebut identitasnya kepada KepriNow Sabtu (12/02/2022).
Kelakuan Produsen ini jelas “ngemplang” atau meniadakan cukai pemasukan ke negara dari tak ada cukainya Hmind, dan Luffman tersebut, tambah pengamat itu geram.
Ditambahkannya bahwa ulah Boss Besar produsen rokok ini jelas-jelas sudah kangkangi Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019.
Sebab Ketentuan Bebas Cukai untuk Produk Konsumsi Rokok di Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) di Batam, Bintan, Karimun sudah dicabut, tambahnya.
“Makanya semua rokok non cukai yang diproduksi Perusahaan Pembuat rokok baik yang SKM dan SKT tak boleh beredar dimasyarakat.Apalagi amaran kesehatan dari Depkes juga tak ada.Makanya harus diberantas,” pungkas pengamat tersebut.
Sindikat pengemplang pajak atau pita cukai rokok di wilayah FTZ sudah pernah “digulung” Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK.
Target utama yang sudah dipenjarakan yakni Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan yang wilayahnya terintregrasi FTZ.
Kenyataannya, Apri bekas Bupati Bintan itu kini meringkuk di sel KPK dan kini masih bersidang karena diduga jadi sutradara “main” cukai rokok non cukai di wilayah kerjanya dan potensi kerugian negara diperkirakan 255 Milyar Rupiah.
Apakah Boss Besar PT FII yang diduga keras produsen rokok HMind, dan Luffman terlibat dalam kasus eks Bupati Bintan Apri Sujadi ? Masih menunggu ketelitian Jaksa sebagai Pengacara Negara di persidangan.
Liputan berita ini akan bersambung lagi, untuk membuka tabir gelap peredaran rokok Luffman dan Hmind yang diproduksi berbagai type rasa dan warna.
Untuk diketahui di tingkat eceran per bungkus ketika berpita cukai dahulu dibandrol sekitar Rp.12.000 hingga Rp.14.000 perbungkus namun kurang laris.
Tapi setelah non pita cukai atau tak berpita cukai dipatok sekitar Rp.7.000 hingga Ro.9.000 per bungkus berisi sekitar 12 batang ditingkat pengecer dan laris manis di pasaran. (robert)