Selasa, Mei 17, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

DKI PPKM Level 2, Angkutan Umum Operasi Hingga 21.30-Kapasitas 100%

keprinow by keprinow
Kamis, 10 Maret 2022 | 13:15
DKI PPKM Level 2, Angkutan Umum Operasi Hingga 21.30-Kapasitas 100% (foto : int)

DKI PPKM Level 2, Angkutan Umum Operasi Hingga 21.30-Kapasitas 100% (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Angkutan umum di Jakarta dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 145 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.

Dalam SK itu, kendaraan umum di Ibu Kota beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen. Waktu operasional angkutan umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB.

“Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat,” demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (10/3/2022).

Adapun pelanggar ketentuan dalam SK ini bakal ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.

Dalam SK tersebut telah diatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT dan TransJakarta.

Berikut rinciannya:

TransJakarta: 05.00-21.30 WIB

Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00-21.30 WIB

Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB

Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.30 WIB

Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB

Angkutan Malam Hari: 21.31-22.30 WIB

KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL. (dtk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: angkutDishubDKI JakartakapasitasPemprovPPKMtransportasi
Previous Post

Coba Diselundupkan, BP Batam Amankan Tas dan Dompet Mewah di Pelabuhan Sekupang

Next Post

Bea Cukai Incar Peredaran Rokok Non Cukai Termasuk Manchester

keprinow

keprinow

Next Post
Bea Cukai Incar Peredaran Rokok Non Cukai Termasuk Manchester

Bea Cukai Incar Peredaran Rokok Non Cukai Termasuk Manchester

Pakai Rotator, Mobil Milik Artis Daus Mini Dihentikan Polisi di Depok (foto : int)

Pakai Rotator, Mobil Milik Artis Daus Mini Dihentikan Polisi di Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad ((Foto : int)
Berita Terbaru

Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad

Minggu, 15 Mei 2022 | 14:09
KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak (Foto : int)
Berita Terbaru

KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak

Minggu, 15 Mei 2022 | 12:04
PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00 (foto : int)
Berita Terbaru

PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Minggu, 15 Mei 2022 | 10:08
Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri (foto : hms)
Berita Terbaru

Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri

Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:10
Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021 (foto : int)
Berita Terbaru

Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021

Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:09
Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam (foto : hms)
Batam

Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam

Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:02
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.