Jumat, Mei 27, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Gatot di Sidang MK: PT 20 Persen Bentuk Kudeta Terselubung

keprinow by keprinow
Rabu, 26 Januari 2022 | 14:32
Gatot di Sidang MK: PT 20 Persen Bentuk Kudeta Terselubung (foto : int)

Gatot di Sidang MK: PT 20 Persen Bentuk Kudeta Terselubung (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebagai bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi.

Bahkan, menurutnya, negara demokrasi kini diarahkan menjadi ‘partaikrasi’ dengan melakukan berbagai rekayasa terhadap Undang-Undang.

Gatot menyampaikan hal tersebut dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konsitusi (MK).

“Kami berkesimpulan ini sangat berbahaya karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa UU,” tutur Gatot dalam persidangan virtual, Rabu (26/1).

Gatot mengungkapkan kebijakan PT ini dapat membahayakan kehidupan bernegara di masa mendatang.

“Ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara ke depan yang seperti disampaikan kuasa hukum kami,” papar Gatot.

“Untuk itu kami mohon yang mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, dengan nurani, dan berdasar kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya.

Sebelumnya, aturan presidential threshold dalam UU Pemilu digugat sejumlah pihak. Selain Gatot, ada politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, Anggota DPD Fahira Idris, dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Seluruh penggugat meminta MK menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR.

Presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya diatur bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki minimal kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara nasional.

Plt. Ketua Kode Inisiatif Violla Reininda mencatat ada 14 gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu. Dia menyebut belum ada satu pun permohonan uji materi presidential treshold yang diterima MK.

“Putusan pengujian presidential threshold di Mahkamah Konstitusi pada 2017-2020 total 14 pengujian, 5 ditolak, 9 tidak dapat diterima,” kata Violla kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1). (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRGatot NurmantyokebijakanPTUU Pemilu
Previous Post

Wagub Sebut PTM 100% Bisa Dikurangi Jika DKI Naik ke Level 3 PPKM

Next Post

PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial, Wujudkan Kepedulian Kepada Sesama

keprinow

keprinow

Next Post
PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial, Wujudkan Kepedulian Kepada Sesama (foto : hms)

PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial, Wujudkan Kepedulian Kepada Sesama

Kejagung Kumpulkan Data Buron di Singapura Usai Perjanjian Ekstradisi (foto : int)

Kejagung Kumpulkan Data Buron di Singapura Usai Perjanjian Ekstradisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Masalah Minyak Goreng, Dasco: Yang Penting Cepat Tuntas (foto : int)
Berita Terbaru

Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Masalah Minyak Goreng, Dasco: Yang Penting Cepat Tuntas

Rabu, 25 Mei 2022 | 14:15
Uya Kuya Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Medina Zein, Bawa Berkas Setumpuk (foto : int)
Berita Terbaru

Uya Kuya Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Medina Zein, Bawa Berkas Setumpuk

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:09
Mafia Tanah Pemalsu Surat Berharga Tanah di Bintan "Digaruk" Satgas Polda Kepri (Foto : hms)
Berita Terbaru

Mafia Tanah Pemalsu Surat Berharga Tanah di Bintan “Digaruk” Satgas Polda Kepri

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:04
Hina Polisi Bali, Miss Estonia Didiskualifikasi Dari Miss Global 2022 (foto : int)
Berita Terbaru

Hina Polisi Bali, Miss Estonia Didiskualifikasi Dari Miss Global 2022

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:36
Indonesia Tawarkan Empat Konsep Resiliensi Penanganan Bencana Berkelanjutan di GDPRR (Foto : int)
Berita Terbaru

Indonesia Tawarkan Empat Konsep Resiliensi Penanganan Bencana Berkelanjutan di GDPRR

Rabu, 25 Mei 2022 | 09:05
Komplotan Begal Bersajam di Bekasi Dibekuk, Diotaki Anak di Bawah Umur (Foto : int)
Berita Terbaru

Komplotan Begal Bersajam di Bekasi Dibekuk, Diotaki Anak di Bawah Umur

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.