KEPRINOW.COM, Jakarta – Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Hasil gelar perakara tersebut penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Jadi penyidik telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini disimpulkan memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan keapda detikcom, Kamis (23/6/2022).
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased