Minggu, September 8, 2024
spot_img

Kejati Kepri Diminta Geledah Kantor Dinas Perkim Lingga Diduga Ada Korupsi Kadis “DS” Pada Program Kumuh & RTLH

KEPRINOW.COM, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepri dibawah Kepala Kejati Kepri yang baru menjabat Rudi Margono SH MHum diminta untuk menggeledah Kantor Dinas Perkim Kabupaten Lingga.

Diduga sarang korupsi dan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dalam penyelenggaraan proyek pengentasan kawasan kumuh dan program Rumah Tidak Layak Huni sejak ditangani dan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya dibawah jajaran Kepala Dinas Perkim Lingga berinisial “DS”.

Menurut satu sumber media ini, bahwa Proyek pengentasan kawasan kumuh dan RTLH yang sudah diprediksi berkurang drastis malah jalan ditempat.

“Transparansi pengelolaan proyek kumuh di sejumlah sasaran di seantero Kabupaten Lingga raport-nya masih merah,” ujar salah satu Aktifis LSM Kepri kepada media ini Jumat (31/03/2023).

Lebih jauh kata sumber LSM ini menungkapkan atas laporan sejumlah masyarakat yang mengatakan bahwa program pengentasan kawasan kumuh dan RTLH dibawah Dinas Perkim Kabupaten Lingga bagai siluman dan minim publikasi ke publik lewat media maupun website link resmi Pemda Kabupaten Lingga.

“Lokasi sasaran dimana? Siapa saja penerima tak jelas padahal sejak beberapa tahun lalu diproyeksi ada 3000-an RTLH mau digarap.Kami curiga Dinas Perkimtan Lingga diduga ada korupsi dan mark up serta “main tebang pilih” yang terindikasi korupsi dan gratifikasi berjemaah,” sebut sumber itu.

Kami harap agar Kejaksaan Tinggi Kepri turun langsung ke Lingga dan menggeledah Kantor Dinas Perkim Kab Lingga agar persoalan pengentasan kawasan kumuh dan program RTLH di Lingga terang benderang sehingga negara dan rakyat tidak dirugikan, jelas LSM ini.

LSM ini menduga ada Milyar Rupiah uang negara dari APBD/APBN diproyeksikan untuk program entaskan kawasan kumuh di Kecamatan dan Desa di Kabupaten Lingga.Namun minim publikasi sehingga mencurigakan Dinas Perkimtan Lingga.

Sementara itu kata Penggiat LSM Kepri ini menjelaskan bahwa terhitung pada TA 2023 ini diprediksi terproyeksi akan ada Rp36 Milyar untuk proyeksi pengentasan kawasan kumuh di sekitar Marok Tua Singkep Barat juga di Kelurahan Dabo Lama di Kabupaten Lingga.

“Kami minta agar Kejati Kepri dan Pejabat Pidsus Kejati Kepri mencegah agar didelay atau tunda dulu proyek ini, mengingat Dinas Perkimtan tak transparan tak memiliki DED dan RAB yang jelas.Takutnya “difiktifkan” sebagian data oleh pejabat Dinas Perkimtan Lingga yang nakal maupun konsultan nakal,” ujar LSM Kepri ini.

Pada bagian yang sama dijelaskan oleh LSM ini, bahwa ada anggota masyarakat yang kecewa, bahwa ada penerima orangnya masih muda juga mampu bekerja.

Seharusnya mengikuti kriteria misalnya Kepala Keluarga tak punya mata pencaharian yang jelas untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan masih dikategorikan memerlukan bantuan pangan juga zakat serta bantuan beras miskin.

Termasuklah rumah yang ditempati jelas indentitas alamatnya serta rumahnya tak memenuhi syarat kesehatan plus keamanan sosial.

Aspek lain kata LSM Kepri itu adalah bahwa kondisi rumah tidak permanen dan juga dinding, atap terbuat dari material gampang lapuk dan rusak sehingga berbahaya bagi penghuni dan seisi rumah tangga tersebut.

Selain itu dinding rumahnya dari papan atau ilalang, lantai dari tanah serta tak memiliki kamar mandi dan kakus yang layak.

“Informasi ini adalah pintu masuk Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengungkap tabir di Dinas Perkimtan Lingga.Dan saya minta untuk segera turun ke Lingga,” pinta LSM Kepri ini.

Pihak Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga Dedi S hingga berita ini diturunkan Jumat (31/03/2023) media ini masih belum dapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.(red)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER