Jumat, Mei 27, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

KemenPPA Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri

keprinow by keprinow
Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:09
KemenPPA Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri (foto : int)

KemenPPA Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Nahar mendukung tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosaan 12 santri Herry Wirawan. Menurutnya, itu merupakan hukuman maksimal bagi Herry.


“Ada semacam kesepakatan di mana perbuatan pelaku lebih tepat diberikan hukuman maksimal. Bentuk hukuman maksimal ini ditunjukkan dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, pengebirian, denda, dan sita aset,” kata Nahar dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/1).

Selain perihal tuntutan hukuman mati, Nahar juga meminta agar hak-hak korban dan anak yang dilahirkan bisa terpenuhi melalui instrumen hukum.

Nahar menegaskan korban masih berusia anak. Sehingga, mereka memiliki hak-hak yang harus terpenuhi, seperti hak untuk hidup, kesehatan, mengenyam pendidikan, dan terbebas dari ancaman atau perundungan karena berstatus korban pemerkosaan.

“Kami juga menekankan ada ancaman persoalan lain yang dihadapi korban anak. Penting bahwa kasus hukum harus tetap berjalan, tapi hak pemenuhan dan pemulihan korban bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucap Nahar.

Pihaknya juga telah mencatat perihal status pendidikan korban. Sehingga, para santriwati bisa mendapatkan dokumen ijazah yang seharusnya dan bisa melanjutkan sekolah.

“Hambatan lainnya adalah korban HW tidak memiliki ijazah, dan beberapa anak dikeluarkan dari sekolah karena mengandung, dan sudah memiliki anak. Ini terus kami kawal dengan harapan anak-anak tersebut bisa tetap bersekolah,” tutur Nahar.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung.

Namun hukuman mati pada Herry Wirawan ditolak Komnas HAM karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. Komnas HAM mengusulkan agar terdakwa Herry Wirawan bisa dihukum seumur hidup. (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Herry Wirawanhukuman matiKemenPPPAKomnas HAMmendukungpemerkosaansantri
Previous Post

BP Batam Gelar Sosialisasi Aturan PPN dan PPnBM

Next Post

BP Batam Ungkap Pengoperasian HCVM X-Ray Gantikan Gamma Ray

keprinow

keprinow

Next Post
BP Batam Ungkap Pengoperasian HCVM X-Ray Gantikan Gamma Ray (foto : hms)

BP Batam Ungkap Pengoperasian HCVM X-Ray Gantikan Gamma Ray

Kapolresta Barelang Yang Baru Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto : "Kami Tidak Anti Kritik, Media Adalah Mitra Kerja Kami" (foto : robert)

Kapolresta Barelang Yang Baru Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto : "Kami Tidak Anti Kritik, Media Adalah Mitra Kerja Kami"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Masalah Minyak Goreng, Dasco: Yang Penting Cepat Tuntas (foto : int)
Berita Terbaru

Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Masalah Minyak Goreng, Dasco: Yang Penting Cepat Tuntas

Rabu, 25 Mei 2022 | 14:15
Uya Kuya Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Medina Zein, Bawa Berkas Setumpuk (foto : int)
Berita Terbaru

Uya Kuya Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Medina Zein, Bawa Berkas Setumpuk

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:09
Mafia Tanah Pemalsu Surat Berharga Tanah di Bintan "Digaruk" Satgas Polda Kepri (Foto : hms)
Berita Terbaru

Mafia Tanah Pemalsu Surat Berharga Tanah di Bintan “Digaruk” Satgas Polda Kepri

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:04
Hina Polisi Bali, Miss Estonia Didiskualifikasi Dari Miss Global 2022 (foto : int)
Berita Terbaru

Hina Polisi Bali, Miss Estonia Didiskualifikasi Dari Miss Global 2022

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:36
Indonesia Tawarkan Empat Konsep Resiliensi Penanganan Bencana Berkelanjutan di GDPRR (Foto : int)
Berita Terbaru

Indonesia Tawarkan Empat Konsep Resiliensi Penanganan Bencana Berkelanjutan di GDPRR

Rabu, 25 Mei 2022 | 09:05
Komplotan Begal Bersajam di Bekasi Dibekuk, Diotaki Anak di Bawah Umur (Foto : int)
Berita Terbaru

Komplotan Begal Bersajam di Bekasi Dibekuk, Diotaki Anak di Bawah Umur

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.