Sabtu, Mei 21, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap Izin Bangun Minimarket

keprinow by keprinow
Jumat, 13 Mei 2022 | 13:09
KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap Izin Bangun Minimarket (foto : int)

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap Izin Bangun Minimarket (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Wali Kota Ambon Ambon Richard Louhennapessy (RL) dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pembangunan minimarket. Richard terlibat dalam kasus suap dan kini telah ditahan di KPK.

“Kita akan menyampaikan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan izin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

“KPK telah menetapkan ada tiga tersangka, antara lain RL, Wali Kota Ambon 2011/2016, dan periode 2017/2022,” ujarnya.

Pegawai Pemkot Ambon juga ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menjerat seorang karyawan minimarket AM di kasus ini.

“Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon, dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Ambon diduga terjerat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon.

Pantauan detikcom, di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4), Richard Louhennapessy keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.04 WIB. Dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Richard bersama seorang tersangka lainnya digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Namun, masih belum dijelaskan siapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Firli menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Baik kepada Richard maupun kepada dua tersangka lainnya.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: AmbonkasusKorupsiKPKwako
Previous Post

Maksimalkan Target Kinerja, BP Batam Gelar FGD Penyusunan LAKIP

Next Post

Prabowo Temui Presiden Vietnam, Harap Kedua Negara Bisa Produksi Bersama Industri Pertahanan

keprinow

keprinow

Next Post
Prabowo Temui Presiden Vietnam, Harap Kedua Negara Bisa Produksi Bersama Industri Pertahanan (foto : int)

Prabowo Temui Presiden Vietnam, Harap Kedua Negara Bisa Produksi Bersama Industri Pertahanan

Israel Pukuli Warga Palestina di Pemakaman Jurnalis Al Jazeera (foto : int)

Israel Pukuli Warga Palestina di Pemakaman Jurnalis Al Jazeera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Silaturahmi Dalam Keberagaman, BP Batam dan Pemko Batam Gelar Halal Bihalal 1443 H (Foto : hms)
Batam

Silaturahmi Dalam Keberagaman, BP Batam dan Pemko Batam Gelar Halal Bihalal 1443 H

Jumat, 20 Mei 2022 | 20:01
Massa Pendukung UAS Lanjut Demo Kedubes Singapura Meski Diguyur Hujan Deras (foto : int)
Berita Terbaru

Massa Pendukung UAS Lanjut Demo Kedubes Singapura Meski Diguyur Hujan Deras

Jumat, 20 Mei 2022 | 16:09
Warga Keberatan Jika Harga Mie dan Roti Naik Gegara Stok Gandum Tipis (foto : int)
Berita Terbaru

Warga Keberatan Jika Harga Mie dan Roti Naik Gegara Stok Gandum Tipis

Jumat, 20 Mei 2022 | 13:06
Cegah Penularan PMK Jelang Idul Adha, Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Pada Sapi (foto : int)
Berita Terbaru

Cegah Penularan PMK Jelang Idul Adha, Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Pada Sapi

Jumat, 20 Mei 2022 | 10:03
Pekan Depan Pemerintah Putuskan Untuk Buka Ekspor Produk CPO dan Turunannya (foto : int)
Berita Terbaru

Pekan Depan Pemerintah Putuskan Untuk Buka Ekspor Produk CPO dan Turunannya

Jumat, 20 Mei 2022 | 07:22
Wisata Camp Vietnam Batam Resmi Terima Anugerah Memori Kolektif Bangsa. (hms)
Batam

Wisata Camp Vietnam Batam Resmi Terima Anugerah Memori Kolektif Bangsa

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:05
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.