Rabu, Maret 22, 2023
spot_img

Laporan Untuk Kapolda Kepri, Rokok Ray Tanpa Pita Cukai Beredar Lagi di Batam

KEPRINOW.COM, Batam – Waspadai kejahatan rokok. Selain kejahatan dalam bidang kuota dan izin perdagangan juga kesehatan pengguna serta pajak alias cukai.

Makanya warga berharap Polri khususnya jajaran Polda Kepri untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal.

Contoh nyatanya Rokok Ray kini semakin menggila daya edarnya di outlet atau warung-warung yang ada di Batam dengan harga sekitar Rp10000 per bungkus.

“Kapolda Kepri dengan jajaran khususnya (Dirkrimsus) harus jeli karena rokok ini polos alias tak ada pita cukainya.Jelas melanggar hukum dan menimnulkan kerugian negara dari sektor penerimaan negara (cukai),” ujar salah satu penggiat masalah hukum yang tak mau disebutka namanya kepada media keprinow.com Senin siang (16-01/2023).

Kata sumber itu lagi bahwa sudah jelas dilarang baik melalui Undang-Undang yang sah tentang sanksi hukum maupun SK Dirjen Bea Cukai yang melarang rokok on cukai beredar di kawasan FTZ Batam Bintan dan Karimun.

“Sesuai amanat Nota Dinas Ditjen Bea Cukai rokok non pita cukai Ray jelas-jelas mengangkangi Nota Dinas Dirjen Bea Cukai nomor ND-466/BC.04/2019 yang masih berlaku hingga kini,” ujar sumber yang lulusan Hukum salah satu Universitas ini.

Sedangkan dalam Undang-Undang dijelaskan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai), sebutnya.

Lagi kata dia, bahwa rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Lebih jauh ungkapnya, rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

“Rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya juga diberi sanksi pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai). Rokok dengan pita cukai bukan haknya diganjar pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai),” pungkasnya.

Pantauan media keprinow.com bahwa Rokok Ray seperti dalam kemasan luarnya membawa misi “American Blend and Finest American Cigarettes”.

Rokok Ray Full Flavor, made under aithority of Ray Tobacco USA-London-Paris-New York.

Dan yang membuat semkain lucu bahwa “Tax Exempt For Sale Outside USA”.

Lalu ada amaran di cover-nya dari pihak berwenang yakni “US Surgeon General’s Warning: Cigarette Smoke Contains Carbon Monoxide”.

Oleh sebab itu Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika harus jeli dan memberi sanksi kepada Produsen Rokok Ray yang sudah mencatut nama salah satu Departemen Pemerintah Amerika Serikat.

Memprihatinkan memang & tak masuk akal karena produsen ini mampu melepas harga rokok polos non cukai Ray ini ke pasar hanya seharga dibawah Rp10000 per bungkus isi 20 batang ber-filter. (Robert)

Print Friendly, PDF & Email
BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER