KEPRINOW.COM, Jakarta – Pemerintah membuka pendaftaran secara resmi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK guru dan non guru pada 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
“Jadi pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran,” ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, Selasa (29/6/2021).
Berikut jadwal resmi CPNS dan CPPPK 2021 yang telah diumumkan oleh BKN:
- Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
- Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
- Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik – Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
- Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Pendaftaran hanya berlaku dengan portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara online.
Nantinya akan ada 3 menu utama yang tersedia. Pertama adalah menu untuk CPNS, kedua menu calon PPPK guru dan ketiga yaitu PPPK non guru. Para pendaftar tinggal mengikuti petunjuk pengisian data dan memasukkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen umum yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Pada 22 Juni lalu jumlah penetapan oleh pemerintah adalah sebanyak 701.590 formasi dan berkurang menjadi 688.623 formasi.
“Data terakhir yang masuk ke kami ada beberapa instansi yang mengundurkan diri atau memilih menunda seleksi sehingga jumlah formasi berkurang. Dari data masuk ke kami ada 23 instansi yang menyatakan menunda pelaksanaan seleksi 2021,” jelas Suharmen.
Adapun 23 instansi yang mengundurkan diri ini ada yang dari pusat maupun daerah. Namun, karena angka dari Kemenpan RB belum final, maka pihaknya belum bisa merincikan formasi apa saja yang berkurang banyak.
Lanjutnya, faktor utama yang membuat instansi melakukan pengunduran diri dari seleksi adalah anggaran. Sebab, di masa pandemi ini anggaran instansi direalokasikan ke penanganan Covid-19.
Berikut formasi terbaru CPNS dan CPPPK tahun ini.
Kebutuhan instansi atau rencana penetapan 688.632 terdiri dari:
- Pemerintah Pusat 65.915 formasi
- Pemerintah Daerah 622.708 formasi, terdiri dari Provinsi 138.608 formasi dan Kab/Kota 484.100 formasi. (cnbc indonesia)