Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke KPPU

keprinow by keprinow
Jumat, 1 April 2022 | 12:02
MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke KPPU (foto : int)

MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke KPPU (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI mengaku telah menyampaikan sejumlah data terkait dugaan kartel minyak goreng.

“Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel atau monopoli CPO atau minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Sebagai informasi, KPPU pernah menyampaikan informasi dugaan kartel perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng saat rapat kerja Komisi VI DPR. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO atau minyak goreng.

Kembali ke MAKI. Boyamin mengatakan MAKI melaporkan sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera. Ada satu perusahaan asing diduga menjadi pembeli CPO dari terduga sembilan perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp 1,1 triliun.

“Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual ke luar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat,” ujar Boyamin.

“Data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari sembilan perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% yaitu perusahaan berbasis di negara tetangga Asia Tenggara,” sambung Boyamin.

Selain melaporkan ke KPPU, MAKI juga sedang menempuh upaya praperadilan. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

“Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin.

Mendag disebut memiliki Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. MAKI menyatakan termohon memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG sejak 2017.

“Telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI,” ujarnya.

Boyamin menyebut minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

“Dengan demikian, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa,” kata Boyamin. (dtk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: CPOekporkartelKPPUMAKIminyak gorengPPN
Previous Post

Pegawai Kementerian ESDM Akan Lebih Produktif di Bulan Ramadan

Next Post

Kepala BP Batam Bertemu 2 Menteri Singapura

keprinow

keprinow

Next Post
Kepala BP Batam Bertemu 2 Menteri Singapura (Foto : hms)

Kepala BP Batam Bertemu 2 Menteri Singapura

Kunjungi LKSA Al Ghazi, Dinsos Dan LK3 Berikan Pembinaan Psiko Sosial Anak (foto : int)

Kunjungi LKSA Al Ghazi, Dinsos Dan LK3 Berikan Pembinaan Psiko Sosial Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.