KEPRINOW.COM, Jakarta – Sebagai upaya digitalisasi, pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran televisi harus berpindah ke TV digital atau melengkapi tv analog dengan set to box (STB) agar tetap bisa menangkap siaran tv digital.
Kebijakan migrasi TV analog ke TV digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghentian siaran TV analog paling lambat dilakukan pada November 2022. Untuk tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan mulai April 2022.
Berikut daerah-daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama:
Jawa Barat
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Brebes
Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan
Banten
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
Jadwal migrasi tv digital
Sebelumnya penghentian siaran TV analog dijadwalkan mulai Agustus 2021. Namun, hal itu urung dilakukan karena sejumlah alasan.
Salah satunya, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Alasan migrasi TV digital
Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi sebelumnya membeberkan sejumlah alasan penghentian siaran TV analog di Indonesia.
Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastructure sharing.
Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Keenam, peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus. (kompas)