KEPRINOW.COM, Kulon Progo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, DIY menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Cangkring. Seorang di antaranya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial RS selaku pemilik pekerjaan dan AN sebagai penyedia jasa konsultasi,” ungkap Kepala Kejari Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (23/11/2021).
Kristanti menjelaskan RS adalah salah satu pejabat Disdikpora Kulon Progo yang bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring. Sedangkan AN berasal dari perusahaan perencanaan pembangunan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Oktober 2021 lalu.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, Kejari terlebih dulu menyelidikinya pada 25 Agustus 2021. Hasilnya ditemukan empat alat bukti, seperti surat-surat terkait, keterangan ahli, keterangan saksi, yang kemudian dilanjutkan penyitaan. Kedua tersangka itu sekarang telah ditahan.
“Kami sudah menemukan empat alat bukti, dan memeriksa sekitar 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya,” ujar Kristanti.
Kristanti mengatakan dugaan korupsi ini terkait dengan proses perencanaan sampai dengan pembangunan yang tidak sesuai dengan standarisasi gedung yang sudah diatur oleh Kementerian. Walhasil menyebabkan kerugian negara.
“Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar,” katanya.
Kejari juga masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perencanaan pembangunan GOR Cangkring, menggunakan APBD Kulon Progo 2018 sebesar Rp 98 juta. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan GOR yang berlokasi di Kapanewon Wates, Kulon Progo, ini menggunakan anggaran Rp 13,4 miliar dari APBD Kulon Progo 2019. (dtk)