Minggu, September 8, 2024
spot_img

Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK hingga 31 Desember

KEPRINOW.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Dalam keputusan itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana,” ujar Suharyanto.

Keputusan ini juga mengatur bahwa kepala daerah dapat menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.

Kemudian, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada
pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan PMK. Satgas penanganan PMK terdiri atas pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara tim pelaksana dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (cnni)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER