Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif Untuk PT KCN

keprinow by keprinow
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:09
Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif Untuk PT KCN (foto : int)

Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif Untuk PT KCN (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Baca juga: Hilangnya Hak Hidup Sehat Warga Rusun Marunda, Lingkungan Tercemar Abu Batu Bara Sebabkan Berbagai Penyakit…

Hal itu guna mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Pihak PT KCN juga harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Serta harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

“PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender,” kata Hariadi.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

Mereka wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.

“Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut,” ujar dia. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: abubatu baraDKI JakartaLHpencemaranPT KCNSanksi
Previous Post

Aparat Diminta Tangkap Penjarakan Pemalsu dan Pengedar Rokok Manchester

Next Post

Promosikan Batam, Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta Adakan Voice Over (VO) Competition Dua Bahasa

keprinow

keprinow

Next Post
Promosikan Batam, Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta Adakan Voice Over (VO) Competition Dua Bahasa (foto : hms)

Promosikan Batam, Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta Adakan Voice Over (VO) Competition Dua Bahasa

Pemko Akan Bangun Sentra IKM, Wako Rahma : Ini Membantu Perekonomian Pelaku Usaha (foto : hms)

Pemko Akan Bangun Sentra IKM, Wako Rahma : Ini Membantu Perekonomian Pelaku Usaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.