Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pengendara Moge Tewaskan Bocah Kembar Pangandaran Terancam 6 Tahun Bui

keprinow by keprinow
Selasa, 15 Maret 2022 | 14:11
Pengendara Moge Tewaskan Bocah Kembar Pangandaran Terancam 6 Tahun Bui
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Bandung – Polres Ciamis, Jawa Barat, telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede alias moge Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

“Sudah tersangka dan ditahan. (Tersangka) dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Selasa (15/3).

Dalam pasal yang disangkakan berbunyi, ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta’.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan dua tersangka– inisial AP dan AG– telah memenuhi unsur kelalaian berkendara hingga menyebabkan orang tewas.

“Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya.

Pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti yang dipakai sebagai dasar untuk menetapkan tersangka. Adapun dalam penanganan kasus ini, penyidik mendapat bantuan dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara kasus insiden tabrakan moge di Mapolres Ciamis pada Senin (14/3) malam.

“Kami memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara. Berdasarkan hasil gelar perkara pada tadi malam, keterangan saksi, hasil olah TKP, dan berdasarkan bukti-bukti, kami menetapkan tersangka kepada pengendara,” tutur Tony.

Terkait upaya islah antara keluarga korban dan penabrak, Tony mengatakan hal itu biasa. Di mana pihak yang menabrak memberikan bantuan uang sebagai bentuk kemanusiaan dan rasa empati kepada keluarga korban.

“Itu silakan saja, tapi untuk proses hukum tetap berjalan dan kami akan selesaikan sampai pelimpahan ke JPU,” ujarnya.

Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi di wilayah Kalipucang, Kabupaten Pangandara pada Sabtu (12/3) lalu. Kedua korban ditabrak hingga meninggal ketika sedang akan menyeberang jalan.

Menurut Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman, pengendara motor itu melaju dengan kencang sehingga menabrak para korban.

Mereka diduga mengendarai moge dengan ugal-ugalan. Warga setempat yang juga menjadi saksi mata, Hendi (27) menyatakan, kedua korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian. (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: anak kembarmenabrakmogetersangkatewas
Previous Post

Presiden Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Untuk IKN Nusantara

Next Post

Aparat Diminta Tangkap Penjarakan Pemalsu dan Pengedar Rokok Manchester

keprinow

keprinow

Next Post
Aparat Diminta Tangkap Penjarakan Pemalsu dan Pengedar Rokok Manchester

Aparat Diminta Tangkap Penjarakan Pemalsu dan Pengedar Rokok Manchester

Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif Untuk PT KCN (foto : int)

Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif Untuk PT KCN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.