Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg di Tengah Isu Harga Naik

keprinow by keprinow
Rabu, 13 April 2022 | 18:09
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg di Tengah Isu Harga Naik (Foto : int)

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg di Tengah Isu Harga Naik (Foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi (3 kg). Pelaku memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg lalu menjualnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan ada dua orang yang telah ditangkap yakni FR dan JG.

“Penegakan hukum di dua lokasi di Bekasi Jawa Barat dan DKI Jakarta,” kata Pipit mengutip Antara, Rabu (13/4).

Pipit menjelaskan bahwa kasus diungkap di Kampung Cinyosong, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Mereka melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator,” kata Pipit.

Pipit mengatakan para pelaku lalu menjual gas elpiji nonsubsidi itu dengan harga di bawah standar ke warung-warung. Pelaku memanfaatkan disparitas harga tinggi antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selisihnya mencapai Rp11 ribu.

Sejauh ini, kepolisian masih mendalami keuntungan dari praktik yang dilakukan para pelaku.

Dari lokasi penangkapan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik.

Polisi juga menyita dua mobil yang dipakai untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen.

Kedua pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c tentang pelindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Diketahui, gas elpiji 3 kg diisukan akan naik. Bermula ketika Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kenaikan harga pertalite serta gas elpiji menyusul Pertamax.

“Mengenai gas 3 kg itu kita bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September. Itu semua bertahap dilakukan oleh pemerintah,” lanjut Luhut. (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: elpijikasuspenyalahgunaantabung gastindak pidana
Previous Post

Tunjungan Plaza 5 Surabaya Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Next Post

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Lantik Wan Darussalam Sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam

keprinow

keprinow

Next Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Lantik Wan Darussalam Sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam (Foto : hms)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Lantik Wan Darussalam Sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam

Pemain Utama Dunia Bakal Stop Beli Minyak Dari Rusia (foto : int)

Pemain Utama Dunia Bakal Stop Beli Minyak Dari Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.