Sabtu, Desember 2, 2023
spot_img

Ribuan Orang Galang Petisi Tolak Tambang Emas Sangihe

KEPRINOW.COM, Jakarta – Sebanyak 12.235 orang menandatangani petisi daring yang menuntut penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Dalam petisinya, mereka meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin perusahaan dan membatalkan izin lingkungan di lokasi tersebut.

“Kami mendesak kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan, membatalkan izin lingkungan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Utara, dan membiarkan pulau kami tetap seperti saat ini,” tulis petisi itu dikutip dari situs Change.org, Kamis (22/4).

Perusahaan tersebut diduga telah mengantongi IUP dari Kementerian ESDM sebesar 42 ribu hektar di pulau yang luasnya hanya mencapai 736 kilometer persegi.

“Itu artinya, [izin tambang menutupi] setengah dari luas pulau kami. Ia yang berdalam dalam kenyamanannya di Jakarta, dengan mudahnya menetapkan pulau kecil kami untuk ditambang,” lanjut petisi.

Koalisi masyarakat yang menamakan diri Save Sangihe Island (SSI) mengatakan warga di Pulau Sangihe mayoritas beradu nasib sebagai nelayan maupun berkebun umbi-umbian, kelapa, pala cengkeh dan sagu.

Jika nantinya aktivitas tambang perusahaan mulai beroperasi, mereka khawatir kegiatan pertanian warga akan terganggu dan lingkungan pulau rusak karena dampak dari pertambangan.

Mereka juga khawatir akan limbah beracun yang dihasilkan aktivitas tambang dan mencemari perairan sekitar pulau. Sementara, hutan dan laut Sangihe jadi penopang hidup masyarakat di sana.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulut, Theo menduga pemanfaatan Pulau Sangihe untuk aktivitas tambang sudah diwacanakan pemerintah sejak 1980-an melalui Kontrak Karya Jilid 2.

Menurutnya, keputusan tersebut salah besar. Ia menekankan aktivitas pertambangan memiliki efek yang kerap kali buruk terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar pertambangan.

Jika konsesi tambang kemudian menutupi setengah dari pulau kecil seperti Sangihe, dia khawatir pulau tersebut akan tenggelam digerogoti aktivitas tambang.

“Potensi tenggelam dalam hal ini pasti hancur ekosistem di sana. Karena kan izin itu lebih dari setengah pulau. Dan kita tahu efek pertambangan seperti apa,” kata Theo ketika dihubungi CNNIndonesia.com.

Theo khawatir pemberian izin bakal memunculkan konflik di kalangan masyarakat karena tak berkenan menjual lahannya untuk digunakan perusahaan. Ia menilai masyarakat punya banyak pertimbanga untuk melepas lahannya.

Sementara itu, ia juga menyoroti Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU tersebut mengatur bahwa pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 kilometer dikategorikan sebagai pulau kecil, sehingga tidak boleh ditambang.

“Saya sudah sampaikan [UU itu] ke kantor DPRD (Sulut), tokoh agama, tokoh adat. Itu pasti tenggelam pulau tersebut,” lanjut Theo.

Direktur Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujianto mengatakan bakal memeriksa pemberian IUP kepada perusahaan di Pulau Sangihe ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

“Kami cek, terima kasih,” tuturnya singkat.

Sementara situs Minerba One Map Indonesia menunjukkan izin tambang tersebut menutupi setengah dari wilayah Kepulauan Sangihe. Belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahan. (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER