KEPRINOW.COM, Batam – Rokok Luffman tanpa pita cukai beredar luas di Batam sekitarnya, semakin menggila daya belinya oleh para pelanggan di pasaran yang dijual bebas di kedai dan warung-warung.
Dan produsen diyakini sudah melucuti fungsi pemerintah dan negara sebagai penerima pajak dan cukai. Sebab rokok Luffman merupakan objek cukai yang harus tunduk pada hukum positif negara.
“Belum ada tanda-tanda untuk ditangkap dan disita oleh program “Costum Protection” Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata salah satu sumber KepriNow yang tak mau disebutkan jati dirinya.
Sumber yang menekuni dunia Lawyer ini mengatakan bahwa sudah jelas hukum yang bisa dikenakan ke produsen,distributor, supplier dan juga penjual atau pengedar rokok ini, sebutnya.
Dijelaskannya bahwa tentang pita cukai sudah diatur dalam Peraturan Dirjen BC 42/2016 tentang pita cukai rokok jelas sekali.
Kemudian jika mengacu pada pasal pidana
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, katanya lagi.
Kutipan pasal 54, papar sumber media ini, bahwa barang siapa atau setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya ada sanksi pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lalu ada lagi yakni pasal 56 yang mana nukilan pasalnya menyebutkan, bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.
Maka kata pengamat ini menjelaskan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, pungkas sumber ini kepada KepriNow.Com.
Rokok Luffman dengan berbagai warna kemasan merupakan sigaret putih dengan rasa mirip salah satu rokok paling laris di Indonesia. Sayang dipasaran ditemukan rokok Luffman ini tak ada pita cukai aslinya.
Sehingga rokok Luffman ini berpotensi merugikan negara dan sewajarnya produsen dan distributor pengedar rokok termasuk pengecer di warung dan kedai di tangkap dan diberi sanksi berat.
Investigasi Media ini di lapangan bahwa Rokok Luffman dijual dalam bentuk per bungkus ke warung rokok kecil dan diberi harga Rp.8 ribu hingga Rp.10 ribu satu bungkusnya.Namun banyak juga membeli perpack isi 10 bungkus dan dapat potongan harga sehingga Rp.75 ribu perpack-nya.
Pemasok rokok Luffman belum tahu siapa orangnya? Masih belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini diturunkan.Berita Edisi berikut kiranya dapat diturunkan yang lebih hitnews lagi. (r/Robert)