Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Batam

Rokok LuffmanTanpa Pita Cukai Beredar Luas Bos Produsen dan Pengedarnya Belum Kena Tangkap

keprinow by keprinow
Jumat, 15 April 2022 | 05:20
Rokok LuffmanTanpa Pita Cukai Beredar Luas Bos Produsen dan Pengedarnya Belum Kena Tangkap (foto : int)

Rokok LuffmanTanpa Pita Cukai Beredar Luas Bos Produsen dan Pengedarnya Belum Kena Tangkap (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Batam – Rokok Luffman tanpa pita cukai beredar luas di Batam sekitarnya, semakin menggila daya belinya oleh para pelanggan di pasaran yang dijual bebas di kedai dan warung-warung.

Dan produsen diyakini sudah melucuti fungsi pemerintah dan negara sebagai penerima pajak dan cukai. Sebab rokok Luffman merupakan objek cukai yang harus tunduk pada hukum positif negara.

“Belum ada tanda-tanda untuk ditangkap dan disita oleh program “Costum Protection” Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata salah satu sumber KepriNow yang tak mau disebutkan jati dirinya.

Sumber yang menekuni dunia Lawyer ini mengatakan bahwa sudah jelas hukum yang bisa dikenakan ke produsen,distributor, supplier dan juga penjual atau pengedar rokok ini, sebutnya.

Dijelaskannya bahwa tentang pita cukai sudah diatur dalam Peraturan Dirjen BC 42/2016 tentang pita cukai rokok jelas sekali.

Kemudian jika mengacu pada pasal pidana
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, katanya lagi.

Kutipan pasal 54, papar sumber media ini, bahwa barang siapa atau setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya ada sanksi pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lalu ada lagi yakni pasal 56 yang mana nukilan pasalnya menyebutkan, bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.

Maka kata pengamat ini menjelaskan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, pungkas sumber ini kepada KepriNow.Com.

Rokok Luffman dengan berbagai warna kemasan merupakan sigaret putih dengan rasa mirip salah satu rokok paling laris di Indonesia. Sayang dipasaran ditemukan rokok Luffman ini tak ada pita cukai aslinya.

Sehingga rokok Luffman ini berpotensi merugikan negara dan sewajarnya produsen dan distributor pengedar rokok termasuk pengecer di warung dan kedai di tangkap dan diberi sanksi berat.

Investigasi Media ini di lapangan bahwa Rokok Luffman dijual dalam bentuk per bungkus ke warung rokok kecil dan diberi harga Rp.8 ribu hingga Rp.10 ribu satu bungkusnya.Namun banyak juga membeli perpack isi 10 bungkus dan dapat potongan harga sehingga Rp.75 ribu perpack-nya.

Pemasok rokok Luffman belum tahu siapa orangnya? Masih belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini diturunkan.Berita Edisi berikut kiranya dapat diturunkan yang lebih hitnews lagi. (r/Robert)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dijual bebasLuffmanTanpapita cukaiProdusenRokok
Previous Post

RSBP Batam Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan, Raih Quality Rate Tertinggi

Next Post

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Dan BBM Jelang Mudik Lebaran 2022

keprinow

keprinow

Next Post
Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Dan BBM Jelang Mudik Lebaran 2022 (Foto : int)

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Dan BBM Jelang Mudik Lebaran 2022

H-10 Idulfitri Pemerintah Tebar THR ke 8,8 Juta PNS Hingga Pensiunan Tahun Ini (foto : int)

H-10 Idulfitri Pemerintah Tebar THR ke 8,8 Juta PNS Hingga Pensiunan Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.