Jumat, April 19, 2024
spot_img

Siap Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pertaruhannya Marwah Institusi

KEPRINOW.COM, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, dalang dari kasus pembunuhan tersebut merupakan jenderal bintang dua, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi komitmen kita, kita harus tindak tegas terhadap yang terilbat karena ini adalah pertaruhan terkait mengembalikan marwah Polri,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

Listyo Sigit mengatakan, adanya kasus pembunuhan anggota yang dilakukan seorang jenderal bintang dua sangat membuat marwah instansi Kepolisian jatuh.

Bahkan, beberapa kali Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Listyo Sigit mengungkapkan, saat ini jajarannya bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mengungkap kasus tersebut secara terbuka.

“Jadi yang kita lakukan saat ini adalah sesuai arahan Bapak Presiden, ‘Ceritakan, buka fakta sebenar-benarnya, tidak ada yang ditutup-tutupi’,” katanya.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu juga menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti.

Diketahui, terdapat 97 anggota Polri yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Untuk membersihkan institusinya, Kapolri membentuk tim guna memeriksa dan memastikan angggota mana yang benar-benar terlibat melanggar etik dan terlibat karena tekanan, serta anggota mana yang terkena tipu atau prank.

Meski sebenarnya, menurut Kapolri, para anggota yang terlibat karena tipuan atau tekanan itu bisa tetap melakukan klarifikasi atau menolak perintah atasan yang salah.

“Ikan busuk mulai dari kepala, kalau tidak bisa kita perbaiki ya kita potong kepalanya, tapi itu kan tidak cukup. Jadi kan sekarang harus kita, bahasa kita, tidak usah terlalu banyak-banyak, yang melanggar langsung kita potong, sudah begitu aja,” kata Listyo Sigit.

Selain itu, ia juga mengaku berani dan tidak segan untuk menindak tegas para anggota yang terlibat di kasus itu demi para anggota lain yang telah bekerja jujur.

Pasalnya, ia tidak ingin sekitar 430.000 anggota dan 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) Polri lainnya justru ikut menjadi rusak seperti segelintir anggota yang rusak.

“Justru karena saya sayang terhadap hampir 430.000 anggota Polri dan 30.000 anggota PNS yang selama ini juga saya lihat, mereka juga sudah bekerja mati-matian. Saya lihat di daerah-daerah terpencil itu tapi mereka semangat,” kata Listyo Sigit.

Kasus Brigadir J

Diketahui, kasus berawal dari tewasnya Brigadir J akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Kemudian, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa ia memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo). Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Saat ini, 4 dari 7 tersangka itu telah dipecat melalui sidang kode etik profesi Polri (KKEP). Sementara 3 sisanya akan diproses secara bergantian. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER