KEPRINOW.COM, Batam – Ada hal menarik dulu pasca Presiden Jokowi mengakhiri dualisme di Batam.Di Batam pengusaha, praktisi maupun ASN di BP Batam riuh rendah,harap-harap cemas menyangkut siapa final-nya yang memimpin BP Batam (Otorita Batam sebelumnya-red).
Sebab sudah tiga yang jadi mantan Kepala di BP Batam hanya dalam tempo 3 tahun usai dilengserkannya Mustafa Widjaya lalu Hartanto,Lukita dan Irawady.
Hal itu buyar usai Presiden RI Ir Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
PP itu menjelaskan dengan gamblang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dipimpin oleh Walikota.Dan atau rangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintahan plus Kepala BP Batam.Maka senyaplah situasi dan kondisi di Batam khususnya.
Pada PP diatur Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.Dimana harus memenuhi syarat yakni tidak sedang menjalankan masa tahanan.Dan atau tidak berhalangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara dalam pasal 2a ayat (1c) PP itu dikuatkan, bahwa masa jabatan Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ada ketentuan lain dalam PP itu bahwa apabila Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat, maka tugas-tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan Wakil Kepala BP KPB dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pada bagian lain PP yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo itu bahwa Kepala BP Batam adalah Pengguna Anggaran juga Barang di BP Batam.
Dan untuk diketahui bahwa Dewan Kawasan BP Batam; berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi dan lain-lain sesuai UU.
Setelah dikuatkan Pengesahan Presiden RI ini, juga ada pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly SH pada tanggal 17 September 2019.Bahwa PP tersebut sudah diundangkan.Clear sudah.Sulit untuk didegredasi atau dicabut alias diturunkan.
Makanya, akhir-akhir ini ada yang mencoba cabut PP yang sudah diundangkan tersebut, rasanya sulit dan memakan waktu untuk membatalkannya.Dan tak mudah.
Apalagi kinerja yang sudah ditorehkan oleh penyandang SK untuk menjadi Ex-Officio yakni HM Rudi benar-benar mumpuni dan sudah menunjukkan kwalitas dengan serius membenahi infrastruktur dan banyak lagi.Termasuk incone dari feedback kinerja BP Batam yang tidak sedikit,meski masa pandemic.Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden RI Ir Joko Widodo.
Sementara itu menanggapi Usulan Ketua DPRD Kepri agar jabatan ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dicabut, dinilai sebagai akal-akalan saja.
Pasalnya, jabatan ex-officio tersebut merupakan terobosan pemerintah Jokowi dari penantian panjang atas dualisme kepentingan yang terjadi di Batam.
Alih-alih digugat, semestinya, penyatuan jabatan itu didukung demi terwujudnya kawasan perdagangan yang lebih berdaya saing dan menciptakan iklim ekonomi yang terus berkembang.
“Ini aneh, padahal belum berjalan dua tahun tapi sudah diusulkan dicabut. Baik secara obyektif maupun subyektif, ini menciderai akal sehat. Jadi akal-akalan saja usulan yang keluar dari Ketua DPRD Kepri itu,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Menurut Ali, secara obyektif, sejak jabatan ex-officio berlaku, terjadi penyederhanaan birkorasi. Pertumbuhan ekonomi juga naik cukup signifikan.
Catatan BPS menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Batam pada tahun 2019 mencapai angka 5,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 4,56 persen. Pencapaian itu menunjukkan pembangunan di Batam sudah berada pada jalurnya.
“Ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,01 persen, dan Provinsi Kepri yang tumbuh 4,89 persen di tahun 2019. Ini didukung oleh data dan fakta bahwa banyak kemajuan yang telah dicapai setelah Walikota merangkap sebagai Kepala BP Batam,” kata Ali.
Tidak hanya itu, BP Batam juga melaporkan saat bertemu dengan Komisi VI nilai investasi pada triwulan pertama tahun 2020 yang sangat menggembirakan dan justru melampaui target.
“Target investasi itu USD 225 juta. Yang tercapai adalah USD 473 juta. Ini jelas melampaui target. Artinya, para investor menyambut baik adanya penyatuan ini,” imbuh Ali.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa kinerja BP Batam dalam pelayanan investasi terbukti efektif. Tidak hanya itu, BP Batam juga percaya diri memasang target investasi tahun 2021 hingga mencapai Rp 25 triliun.
“Jadi kalau disebut jabatan ex-officio ini tidak berpengaruh positif atau belum terbukti menghasilkan terobosan terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam, itu ngibul saja,” ucapnya.
Secara subyektif, Ali melanjutkan, Pandemi Covid-19 telah membuat berbagai sektor ekonomi dan usaha memang terpuruk. Wajar jika realisasi investasi pun menurun, tidak terkecuali di Batam.
Yang Ali tidak habis mengerti adalah, penyatuan ini belum genap berumur dua tahun, namun gugatannya seolah-olah ia sudah berlangsung 20 tahun.
“Saya heran mengapa banyak pihak yang tidak sabar. Padahal sudah PP No.41 Tahun 2021 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Tahun 2024 nanti kan akan berakhir dengan sendirinya jabatan ex-officio ini. Jadi kenapa jadi grasa-grusu dan pada gak sabaran? Ada apa ini sebenarnya??” Kata Ali retorik.
Ketimbang merusuhi soal jabatan ex-officio ini, Ali mengimbau semua pihak di Provinsi Kepri untuk bahu-membahu bergotong royong membantu kerja Kepala BP Batam dalam mempersiapkan KPBPB tiga tahun mendatang.
“Ini jauh lebih positif dan konstruktif bagi semua pihak, ketimbang mempersoalkan sesuatu yang tidak beralasan sama sekali,” tandasnya. (Robert)