Rabu, Maret 22, 2023
spot_img

Tipikor Kepri & Jaksa Kepri Diminta Pantau Proyek DAK Tanpa Proses Lelang Senilai Rp3 Milyar di SMAN 21 Batam

KEPRINOW.COM, Batam – Sekolah SMA Negeri 21 Kabil Batam kini jadi sorotan pihak Jaksa sebagai Pengacara Negara yang di amanatkan dalam UU No.51 Tentang Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dan juga Tim Tipikor.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Kepri diharapkan memantau proses penggunaan uang negara berjumlah sekitar Rp3 Milyar yang digunakan Komite Sekolah SMAN 21 Kabil Batam untuk membangun gedung permanen di sekitar sekolah tersebut dan harus dihentikan karena tanpa proses lelang sebagaimana lazim dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pagu atau dananya dibiayai oleh negara.

Hal ini bakal menjadi malapetaka besar di kemudian hari apabila terus dikerjakan dan ditermin atau ditagih oleh pihak kontraktor yang mana sesuai plang proyek, tak ada tertera PT atau CV sebagai pelaksana atau konsultan berbadan hukum, namun hanya Komite saja.

Aneh bin ajaib uang negara di acak-acak dengan nilai fantastis.Tidak tanggung-tanggung yakni sekitar Rp3 Milyaran lebih di SMAN 21 Kabil Batam tersebut untuk membangun RKB dan RPS tanpa proses tender.

Kepala Sekolah Kasdianto SPd sebagai user bakal terseret hukum apabila masih meneruskan proyek dengan cara “menyimpang” dari ketentuan Undang-undang dan Perpres.

Di SMAN 21 Kabil Batam sebelumnya juga sudah pernah ada proyek yang dibiayai oleh uang negara sejumlah Rp2.1 Milyar dan menjadi viral akibat disangkakan di mark-up dan menggunakan material bauksit dan sejenisnya diduga keras illegal.

Sekolah SMAN 21 Kabil Batam yang memiliki seribuan murid atau siswa ini dinilai berlebihan menggunakan uang negara dalam hal pembangunan fisik dalam tahun 2021 hingga 2022.

Salah satu Ketua LSM Pemantau Korupsi meminta agar menghentikan proyek tersebut, dikarenakan proyek tersebut tidak melalui proses tender lelang secara terbuka.

“Kalau tak melalui proses tender lelang maka pihak kontraktor pelaksana RKB dan RPS tersebut bakal tak memiliki bisnis plan untuk harga satuan material yang rawan terjadi penggelembungan harga atau di mark-up,” ujar LSM.

Lanjutnya, “kami sarankan agar dihentikan saja, agar tak menjadi masalah hukum di kemudian hari bagi Kepala Sekolah atau juga Kontraktor Pelaksana,” pinta LSM ini.

Anehnya juga proyek dengan berbiaya Milyaran ini, tak memiliki konsultan. Dan bagaimana mempertanggung jawabkan nantinya jika sudah habis di termin ditagih oleh komite sekolah sebagai kontraktor pelaksananya pada proyek tersebut, pungkas aktifis itu.

“Kalaupun kontraktor pelaksananya menggandeng PT atau CV notabene yang berbadan hukum, apakah tidak menabrak rambu hukum jasa konstruksi negara.?

Kepala Sekolah SMAN 21 Kabil Batam Kasdianto SPd belum berhasil diwawancari. Menurut sumber setempat sedang tidak berada dikantornya.

“Sekedar diketahui bahwa sejumlah proyek yang pernah dikerjakan tanpa proses lelang seringkali menjadi masalah dan yang terkait terseret ke penjara Tipikor, apabila sudah ditermin atau ditagih dana pagunya. Kalau masih belum di termin memang terlihat santai,” demikian ujar salah satu praktisi hukum yang dimintai pendapatnya oleh media ini Rabu (05/10/2022).

“Saya sarankan agar tak meneruskan proyek dengan sejumlah cacat administrasi tersebut, termasuk dalam pemasangan plang perlu ada keterbukaan publik karena ini bersumber dari uang negara,” imbuh praktisi yang tidak mau jatidirinya dipublikasi.

Lebih jauh terkait salah satu peraturan wajib pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Maka kata pemerhati itu sangat perlu adanya transparansi anggaran dan sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan proyek.

“Makanya harus dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Perlu dikatahui, bahwa aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun secara teknis sambung pemerhati itu, adanya aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

“Kalau tak transparan maka patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” pungkasnya. (Robert)

Print Friendly, PDF & Email
BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER