Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang Izinkan ASN Mudik, Tetapi Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas

keprinow by keprinow
Senin, 18 April 2022 | 18:24
Wali Kota Tangerang Izinkan ASN Mudik, Tetapi Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas (foto : int)

Wali Kota Tangerang Izinkan ASN Mudik, Tetapi Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Tangerang – Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diizinkan untuk melakukan mudik pada libur Lebaran mendatang. Namun, mereka dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur oleh pemerintah pusat, tepatnya di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.

“Sudah ada instruksi kan (soal larangan ASN pakai mobil dinas untuk mudik). (ASN) boleh mudik, tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujar Arief saat ditemui di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022).

Di sisi lain, Arief mengakui bahwa Pemkot Tangerang belum membuat aturan turunan dari SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 hingga saat ini.

“Kan juga baru turun perintahnya. Mudiknya juga belum, masih mikirin kejaran. Masih lama, masih 10 hari kita kerja,” ungkap politisi Demokrat itu.

Diberitakan sebelumnya, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan pekan kemarin.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASNlebaranmudikPANRBPemkotRaya Idul Fitri
Previous Post

Mahathir Mohamad: Malaysia Tertinggal Dari RI, Bahkan Afrika

Next Post

Gelar Startup4Industry, Kemenperin Percepat Transformasi Teknologi Industri

keprinow

keprinow

Next Post
Gelar Startup4Industry, Kemenperin Percepat Transformasi Teknologi Industri (foto : int)

Gelar Startup4Industry, Kemenperin Percepat Transformasi Teknologi Industri

Pemko Lakukan Penataan Konstruksi Reklame Untuk Genjot Penerimaan Daerah Dari Sektor Pajak (foto : hms)

Pemko Lakukan Penataan Konstruksi Reklame Untuk Genjot Penerimaan Daerah Dari Sektor Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.