Selasa, Mei 17, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Anies Ancam Sanksi Pengusaha Yang Tak Ikut Revisi UMP DKI 2022

keprinow by keprinow
Selasa, 28 Desember 2021 | 12:08
Anies Ancam Sanksi Pengusaha Yang Tak Ikut Revisi UMP DKI 2022 (foto : int)

Anies Ancam Sanksi Pengusaha Yang Tak Ikut Revisi UMP DKI 2022 (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal mengenakan sanksi bagi pengusaha yang tak patuh revisi upah minimum provinsi (UMP). Sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, UMP Jakarta naik Rp225.667 atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Berdasarkan aturannya, besaran upah itu berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat aturan tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (28/12).

Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang putusan keenam.

Lalu, apa sanksinya?

Berdasarkan Keputusan Gubernur terbaru, Pemprov DKI Jakarta melakukan penetapan besaran UMP 2022 dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 185 UU tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 68, Pasal 69 ayat 2, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat 3, Pasal 88E ayat 2, Pasal 143, Pasal 156 ayat 1, atau Pasal 160 ayat 4 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

“Dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” terang Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Ketentuan sanksi dan denda tersebut berlaku pula untuk pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sesuai ketentuan Pasal 88E ayat 2.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penetapan UMP DKI 2022 terbaru menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, juga tetap mempertimbangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Mulai dari klaster pertama dengan tidak menggunakan PP 78/2015. Klaster kedua (setelah revisi) dengan menggunakan PP 78/2015 sampai terakhir menggunakan PP 36/2021,” kata Andri di Gedung DPRD Jakarta.

Andri tidak menjelaskan secara pasti apa saja sanksi yang akan dikenakan bila ada pengusaha yang melanggar. Sementara berdasarkan PP 78/2015, tidak ada sanksi spesifik terkait pelanggaran ketentuan UMP.

Kendati demikian ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan bila pengusaha tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu yang ditentukan.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” terang Pasal 59 ayat 2 PP 78/2015.

Sementara, PP 36/2021 yang telah mencabut PP 78/2015 juga tidak mengatur secara spesifik terkait pelanggaran UMP. Pengenaan sanksi administratif terkait upah secara umum sama dengan PP 78/2015.

Sanksi akan dikenakan bagi pengusaha yang tidak memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja atau buruh pada saat upah dibayarkan. (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anies BaswedanGubernur DKImengancampengusahaRevisiUMP
Previous Post

Kemenkes Temukan Satu Kasus Transmisi Lokal Varian Omicron di Indonesia

Next Post

Tersangka Kasus Korupsi Jasa Cleaning Service RS Ditahan Jaksa

keprinow

keprinow

Next Post
Tersangka Kasus Korupsi Jasa Cleaning Service RS Ditahan Jaksa (foto : int)

Tersangka Kasus Korupsi Jasa Cleaning Service RS Ditahan Jaksa

Kalah di Pengadilan, Bepe Wajib Nafkahi Anak Rp 7 Juta Perbulan (foto : int)

Kalah di Pengadilan, Bepe Wajib Nafkahi Anak Rp 7 Juta Perbulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad ((Foto : int)
Berita Terbaru

Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad

Minggu, 15 Mei 2022 | 14:09
KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak (Foto : int)
Berita Terbaru

KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak

Minggu, 15 Mei 2022 | 12:04
PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00 (foto : int)
Berita Terbaru

PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Minggu, 15 Mei 2022 | 10:08
Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri (foto : hms)
Berita Terbaru

Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri

Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:10
Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021 (foto : int)
Berita Terbaru

Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021

Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:09
Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam (foto : hms)
Batam

Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam

Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:02
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.