Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Bakal Diburon ke Malaysia, Sindikat TKI Batam Digaruk Polda Kepri 5 Pelaku Dibekuk 12 Calon Pekerja Diamankan

KEPRINOW.COM, Batam – Polda Kepri dalam hal ini Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan piawai membekuk sindikat perdagangan orang atau “human trafficking” dan berhasil membekuk beberapa orang pelaku dan mengamankan 12 PMI (TKI) calon pekerja yang bakal diberangkatkan ke Malaysia dari Batam.

Para calo TKI ini merekrut calon pekerja ilegal di Indonesia dan bekerja sama dengan jaringan yang ada di negara jiran Malaysia.

Dengan keberhasilan Polda Kepri Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri membongkar sindikat ini maka bakal dapat terungkap oknum penerima yang ada di Malaysia.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” ungkap Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K kepada wartawan baru-baru ini.

Storyline kronologis kejadian dimulai pada Senin, 15 Januari 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.

Dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat.

Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 4 (empat) orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya.

Mereka langsung dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses pengembangan kasus terus berlanjut.

Pada Senin, 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah.

Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.

Tak berhenti di situ, pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut.

Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.

Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.

Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB. Anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 (satu) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal.

Mereka ditemukan berada di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Tak hanya itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut.

Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan kasus ini bakal semakin serius apabila para pelaku yang dibekuk Polda Kepri tersebut membuka tabir permainan apa yang dahulu sebelum disebut PMI, masyarakat luas menyebutnya calon TKI gelap ini dan pengurus disebut calo TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau calo TKW (Tenaga Kerja Wanita-red).

Menurut sumber media ini, satu TKI yang sudah sampai di Malaysia, dihargai sekitar 5000 Ringgit Malaysia (RM) bayar ke calo Indonesia oleh ejen (agen) penerima di Malaysia.

Lalu ejen tersebut menyalurkan ke penerima yang dipekerjakan ke berbagai sektor dengan harga lebih tinggi.

Namun umumnya sektor domestik, seperti pembantu rumah atau di toko (gerai) warung runcit (kelontong) atau rumah makan pembantu (helper) di dapur rumah makan.Ada juga menjadi penjaga warga jompo.Ada juga yang paling pahit yakni kalau wanita berparas dipekerjakan di rumah bordil atau menjadi PSK.!

Nasib calon TKI ini ada juga yang miris apabila diperlakukan semena-mena bahkan dengan tidak adanya Perjanjian Kerja maka nasib TKI tadi menjadi “gelap”.Alamak.

Oleh sebab itulah maka beberapa tahun lalu Presiden Indonesia Jokowi tidak membolehkan adanya “job order” di Malaysia untuk warga Indonesia bekerja disektor domestik tersebut diatas.(Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER