Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Bandara Soetta Melayani Tes COVID-19 Lengkap

KEPRINOW.COM, Jakarta – Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) mulai 5 Juli 2021 akan memperluas layanan dengan menyediakan tes COVID-19 yang lebih lengkap.

“Selain telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen dan realtime Reverse Transcriptase Polimerase Chain Reaction (rRT-PCR), Airport Health Center di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soetta mulai 5 Juli 2021 juga akan menyediakan layanan Rapid Molecular Test-RT PCR dan Isothermal Rapid Molecular Test-NEAR yang dapat mendeteksi Virus COVID-19 hanya dengan waktu +/- 45 menit saja,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura/AP II (persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Awaluddin mengatakan bahwa Rapid Molecular Test-RT PCR dan Isothermal Rapid Molecular Test-NEAR ini sudah mendapat persetujuan dari KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta untuk digunakan pada masa PPKM Darurat.

“Sentra vaksinasi serta layanan Test-RT PCR dan Isothermal Rapid Molecular Test-NEARS di Bandara Soetta merupakan bentuk dukungan penuh AP II dan stakeholder terkait pemberlakukan ketentuan PPKM Darurat Jawa – Bali, serta mendukung calon penumpang pesawat agar selalu memenuhi protokol kesehatan yang dipersyaratkan,” ujar Awaluddin.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat khusus di Provinsi Jawa dan Bali yang resmi diberlakukan mulai 3 Juli s.d 20 Juli 2021 untuk berbagai sektor termasuk moda transportasi.

Adapun secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementsi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi adalah sebagai berikut :

  1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (ifp)
BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER