Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Banyak Warga Protes, Walikota Batam Diminta Tunda Kenaikan Tarif Parkir di Batam

KEPRINOW.COM, Batam – Kenaikan harga parkir bagi kenderaan empat dan dua di Batam banyak menuai protes oleh Tokoh maupun warga Batam.

Karena pendapatan warga yang bekerja di sektor swasta maupun pedagang dan jasa hingga pada hari Rabu (17/01/2024) tidak ada tanda tanda kenaikan gaji maupun tunjangan serta tambahan pendapatan.

Sehingga meningkatnya (naiknya) biaya parkir kenderaannya yang mana menjadi alat moda transportasi utama untuk bekerja dan berusaha ; tak ada angin tak ada hujan naik sehingga memperbesar pengeluaran keluarga maupun pribadi.

Bayangkan, untuk sekali parkir roda empat misalnya dari Rp2000 menjadi Rp4000.Sedangkan roda dua dari Rp1000 menjadi Rp2000 sekali parkir.

Sementara untuk parkir di pusat perbelanjaan seperti dalam ruang khusus Mall atau Plaza parkir berbayar lainnya satu jam pertama roda empat dikenai sekali parkir Rp5000.

Yang paling unik adalah Anggota DPRD Kota Batam cenderung atau seakan “diam” tak bereaksi.Sementara masyarakat berharap legislatif Batam (DPRD Kota Batam) bisa menahan harga kenaikan tarif parkir ini.

Sebab pendapatan masyarakat masih rata-rata biasa saja.Hal kenaikan parkir menjadi “ekonomi biaya tinggi” bagi warga.

Ada lagi yang menarik menurut Ucok salah satu Tokoh Masyarakat, bahwa pihak Pemko Batam (Dishub-UPT Parkir-red) tidak memberikan sosialisasi ke masyarakat misalnya membuat spanduk atau videodhrone menginformasikan soal tarif dan biaya per jam (waktu) untuk sekali parkir.

“Harus ada banner atau papan informasi pemberitahuan supaya fair.Sebab pungutan ini berlaku untuk jangka waktu panjang,” kata Ucok pada Rabu (17/01/2024).

Ditambahkan Tokoh dan Pengurus Organisasi di Batam ini juga melihat harga kenaikannya seperti tak relevan.

“Misalnya dulu sebelum naik parkir ke Mall Rp2000 jam pertama.Tapi kini harus bayar Rp5000.Kalau diluar Mall Rp4000.Lah jadi nggak nyambung kayaknya.
Oleh sebab itu saya minta ditunda dulu kenaikan parkir di Batam ini,” ungkapnya kesal.

Ada lagi komen dari salah satu Pengamat Permasalahan Sosial Ekonomi di Batam yang dikirim ke redaksi media ini Rabu (17/01/2024).

Berikut chatt WA dari Smn salah tokoh dan pengamat :
“Harusnya bukan retribusi parkir yg dinaikin… Tapi kebocoran dana parkir yg harus di benahi… Bnyak raja2 kecil di tiap titik lokasi parkir… Dan bnyak mafia parkir di dishub kota batam sehingga kebocoran tiap tahun.. Mau naikin parkir sampai 100 rb pun percuma… Bukan PAD yg di dapat.. Tapi memperkaya raja2 kecil dan mafia di dishub batam… Ini yg harus dilakukan benahi… Kebocran dan parkir tiap tahun hampir puluhan milyar… KPK harus turun ke batam mensuvervisi ini… Klau gk… Sama aja…

Ibu2 menjerit dengan parkir motor 2000…di lapangan mereka ribut dengan tukang parkir… Masyarakat lgi susah jngn di bebankan dengan biaya parkir lagi.. Kebocoran parkir itu yg harus di benahi.. Bukan malah naikin restribusi parkir.. Itu bukan solusi tpi tambah menindas masyarakat..ini harus di gugat.. Masih ada waktu 90 hari untuk masukin gugatan ke pengadilan…

Demikian isi chatt tersebut yang tampaknya harus dipahami pihak yang berwenang untuk urusan ini di Kota Batam.

Pada bagian lain, salah satu Pengamat Sosial yang juga Aktifis LSM Batam mengutarakan bahwa pada intinya harus tunda kenaikan tarif Parkir Batam.

“Kami minta menunda atau membatalkan kenaikan harga tarif parkir di Kota Batam.Masih perlu sosialisasi apakah warga (pengendara) Batam menerima atau menolak.Ini ada kaitan ke masalah keejahteraan sosial ekonomi rakyat.Yang dilindungi Undang-Undang Dasar,” pungkas Aktifis LSM Kota Batam yang tak mau dikorankan jatidirinya itu.

Untuk diketahui bahwa kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, di mana tarif parkir tersebut naik 100 persen.

Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1000 menjadi Rp2000 dan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2000 naik menjadi Rp4000.

Sementara untuk kenaikan tarif parkir khusus tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Walikota Batam Muhammad Rudi. (Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER