Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Dirkrimsus Polda Kepri Diminta Untuk Tindak Tegas Pematangan Lahan Ilegal Disekitar Batamindo Disebut-Sebut Oleh PT Cahaya

KEPRINOW.COM, Batam – Dirkrimsus Polda Kepri diminta tangkap dan penjarakan pengelola yang melakukan “Land Clearing” lahan yang diduga illegal di kawasan berbatasan dengan Batamindo Industrial Park (BIP) di sekitar kawasan Muka Kuning Batam.

Menurut informasi yang dikumpulkan media ini lokasi tersebut dikelola Badan Hukum PT Chy yang mana lokasi berbatasan dengan PT Vrgn.

Lebih jauh kata sumber menjelaskan bahwa land clearing atau cut n fill lokasi tersebut sudah memiliki izin.Tapi izin tersebut diduga masih diragukan.

Bahkan yang paling buruk adalah bahwa Nomor Rekomendasi izin dan dari instansi mana izin diterbitkan tidak terpampang di lokasi dimaksud.

Media ini mengendus adanya “permainan” dengan pejabat terkait di BP Batam.Sehingga pengelola berani melakukan aksi land clearing.

Sebab land clearing bisa saja melewati batas tanah yang dimohonkan.Dan terjadinya pemotongan lahan yang sembrono dan merusak lingkungan alam sekitarnya.

Lebih parah lagi adalah tanah potongan dikomersilkan alias di jual belikan secara melawan hukum ke pihak lain oleh pengelola.

Oleh sebab itu negara akan mengalamai kerugian besar dan pengelola mendapatkan keuntungan secara tidak patut menurut hukum.

Menurut salah satu Aktifis LSM Kepri bahwa, kejanggalan di kasus ini karena terindikasi adanya gratifikasi dan korupsi secara berjemaah mulai dari pengelola, pembuat surat Izin Prinsip sampai izin cut n fill (pematangan lahan) yang diduga dipalsukan dan terjadi persekongkolan jahat dengan Tim BP Batam.

“Oleh sebab itu untuk membuka tabir Dirkrimsus Polda Kepri diharapkan memanggil para pihak dan jika perlu menangkap dan penjarakan oknum terkait lokasi yang kini masih dilakukan cut n fill di lapangan,” usul LSM tersebut ketika dimintai pendapat oleh media ini Sabtu (18/02/2023).

Kegiatan “cut and fill” atau sering disingkat saja “cut n fill” yang berarti pembukaan lahan baru.Yang mana sebelum melakukan kegiatan konstruksi bangunan akan dilakukan proses cut and fill agar sesuai dengan level yang diinginkan.

Misalnya pembangunan gedung baru, pembuatan pondasi dan pekerjaan-pekerjaan sipil lainnya.
Pada pekerjaan pembuatan jalan, proses cut and fill dilakukan agar kondisi jalan rata, sesuai elevasi dan lebar yang diinginkan. Misalnya pembuatan jalan yang mana harus memotong tebing, atapun memotong level tanah agar sesuai dengan rencana proyek.

Namun semua itu ada aturan mainnya yang harus dipatuhi agar tidak berdampak negatif bagi warga dan lingkungan sekitar.

Kegiatan “cut and fill” atau sering disingkat saja “cut n fill” yang berarti pembukaan lahan baru.Yang mana sebelum melakukan kegiatan konstruksi bangunan akan dilakukan proses cut and fill agar sesuai dengan level yang diinginkan.

Misalnya pembangunan gedung baru, pembuatan pondasi dan pekerjaan-pekerjaan sipil lainnya.
Pada pekerjaan pembuatan jalan, proses cut and fill dilakukan agar kondisi jalan rata, sesuai elevasi dan lebar yang diinginkan.

Misalnya pembuatan jalan yang mana harus memotong tebing, atapun memotong level tanah agar sesuai dengan rencana proyek.

Namun semua itu ada aturan mainnya yang harus dipatuhi agar tidak berdampak negatif bagi warga dan lingkungan sekitar.

Adapun syarat atau izinnya AMDAL, UKL -UPL didapat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam dan kalau “cut and fill” dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. (*/Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER