Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Duduk Perkara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dikabarkan Tak Karantina Sepulang dari Turki

KEPRINOW.COM, Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.

Kabar tersebut bermula saat pegiat media sosial Adam Deni mengaku menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui fitur direct message.

Pesan tersebut berisi pengakuan netizen melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember.

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.

“Kalau mereka (Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani) landing di Jakarta 3 Desember 2021 (dari Turki), apakah 9 Desember 2021 sudah selesai karantina,” tulis netizen yang tak disebut namanya itu.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut.

“Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar,” kata Ali, dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021) dikutip dari Tribunnews.

Ali mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.

“Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dibantah Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman juga menyatakan tudingan yang disampaikan netizen itu tidak benar.

Habiburokhman mengeklaim, keluarga Ahmad Dhani tetap menjalani karantina sepulangnya dari perjalanan internasional, yakni dengan cara karantina mandiri.

“Soal tuduhan tersebut kan sudah dibantah dengan tegas oleh Pak Ali Lubis lawyer keluarga mereka bahwa Bu Mulan menjalani karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Ia juga membantah tuduhan bahwa anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela terlihat berada di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.

Habiburokhman menambahkan, Adam Deni yang membeberkan pesan netizen juga tak mengetahui secara pasti terkait kunjungan Mulan ke Pondok Indah Mall.

“Tidak benar Bu Mulan ke Pondok Indah Mall dan si Adam juga sampaikan tidak melihat langsung kok. Cuma info katanya-katanya, Bu Mulan terlihat di PIM,” jelas dia.

Satgas beri izin karantina mandiri

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

“Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina,” kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin.

“Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya,” tutur dia.

Wiku juga menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina memerhatikan sistem bubble yaitu warga negara asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri dan rombongan resmi kenegaraan.

“WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20,” ujarnya.

Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, anggota dewan maupun pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selama ini patuh menjalani karantina mandiri.

“Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih,” kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Suharyanto mengatakan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.

Suharyanto menambahkan, Satgas Covid-19 belum memiliki aturan terkait sanksi yang dijatuhkan bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina mandiri.

“Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan, karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara,” ucap dia. (kompas)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER