Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Eks Bupati Natuna Ilyas Sabli Cs Dieksekusi Kejati Kepri & Kejari Natuna Kasus Korupsi Capai Rp7,7 Miliar

KEPRINOW.COM, Batam – Meski kasus sudah belasan tahun lalu, namun eks atau mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli Cs akhirnya sesuai putusan Mahkamah Agung harus meringkuk di terali besi, terbukti korupsi dengan kerugian negara capai sedikitnya Rp7,7 Miliar.

Kasus ini sempat heboh di Kepri dan sempat dianggap kalangan media sudah di “peti es” kan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini.

Namun Mahkamah Agung RI rupanya tak membiarkan kasus ini karena diduga para tersangka seakan “aman” dan nyaman.

Lebih sepuluh (10) tahun lalu para koruptor ini tidur “nyenyak” seakan aman tak tersentuh hukum.

Namun belakangan seakan “membangkitkan batang terendam” kasus yang serius disoroti media ini akhirnya nongol dipermukaan yang menghasilkan tersangka menjadi terpidana penjara dan membayar kerugian kepada negara.

Tim eksekutor yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Natuna telah melaksanakan eksekusi perkara korupsi atas tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp7,7 Miliar itu.

Eksekusi dilaksanakan di Gedung PIDSUS (Pidana Khusus) yang menangani perihal kerugian negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri Bidang Pidana Khusus-red).

Para terpidana berjemaah ini yang di eksekusi adalah antara lain adalah:

Terpidana Ilyas Sabli berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00. (tiga ratus juta Rp-red).

Lalu ada Terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 tanggal 27 November 2023, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00.

Kemudian lagi terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00.

Dalam hal ini, pihak Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan Eksekusi Terpidana Korupsi ini dengan total Kerugian Negara capai Rp7,7 (tujuh Milliar, tujuh ratus juta Rupiah-red).

Ilyas Sabli dieksekusi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi dan Kejari Natuna di kediamannya.

Eksekusi terhadap para terpidana tersebut dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kemudian para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.

Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh tim dokter pada klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat, para terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang.

Peradilan terhadap pelaku korupsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.Alamak.

Secara intensif, upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna ditanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023.

Kemudian pada putusan akhir atas kasus ini diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kali ini Kejati Kepri dan Kejari Natuna menang.Jaksa sebagai Pengacara Negara patut untuk diapresiasi oleh masyarakat.

Tersangka Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si. kelahiran
31 Agustus 1960 di Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.Beralamat Jl. Soekarno Hatta RT.001/RW.003, Ranai Natuna Kepri.

Ilyas Sabli pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 1988—2011.

Kemudian sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna (2001—2010).

Lalu terpilih menjadi Bupati Natuna periode 2011—2016.Dan terakhir Ilyas Sabli adalah Anggota DPRD Kepulauan Riau (2019—2024) dari Partai Nasdem.(Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER