Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid, KPK Periksa 12 Saksi

KEPRINOW.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU HSU di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui siaran pers, Rabu, (5/1/2022).

Saksi yang akan diperiksa yakni mantan ajudan Bupati HSU, Hadi Hidayat; staf Bina Marga, H M Ridha; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Maulana Firdaus, dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Tajuddin Noor.

Selain itu, Direktur PT Prima Mitralindo Utama, Barkati alias Haji Kati; Direktur CV Chandra Karya, Abdul Hadi, pihak PT Bangun Tata Banua, CV Saila Rizky dan PT Jati Luhur Sejati, Muhammad Fahmi Ansyari.

Kemudian, pihak PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, H Farhan; pihak CV Alabio, Haji Abdul Halim Perdana Kusuma; Kontraktor, Muhammad Muzzakir; pedagang mobil bekas, Noor Elhamsyah, dan sales mobil Ferry Riandy Wijaya.

Sebelum dijerat TPPU, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

Kemudian, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik mendalami dan menganalisis alat bukti terkait perkara suap dan gratifikasi.

KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang dari Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas. (kompas)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER