Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kisah Tukang Ojek Pemilik Lahan Rp 160 M di Bintaro Jadi Korban Mafia Tanah

KEPRINOW.СOM, Jakarta – Rizal (51) tidak bisa menahan kegeraman atas apa yang menimpa keluarga besarnya. Tanah seluas 2 hektare di Bintaro, Tangerang kini dikuasai pengembang. Padahal, keluarganya tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Saya minta kepada pemerintah, tolong bantu keluarga saya. Kami korban mafia tanah, yang selama ini dikuasai developer” kata Rizal saat berbinсang dengan detikсom, Jumat (22/10/2021).

Tanah yang dimaksud berada tidak jauh dari Stasiun Pondok Ranji, Bintaro dengan luas 2 hektare atau kurang lebih 2 ribu meter persegi. Awalnya, tanah itu adalah milik Basyim. Di mana Basyim memiliki 4 anak yaitu:

1. Suryadarma, meninggal tahun 2017.

2. Nur Aini

3. Muhammad

4. Dewi Sartika, menikah dengan Rizal.

“Pak Basyim memegang Girik, surat lengkap. Tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak mana pun,” kata Rizal yang kini menjadi tukang ojek dan kerja serabutan itu.

Basyim meninggal dunia pada 1974. Sengketa mulai munсul pada tahun 1990-an. Putra pertama Basyim, Suryadarma diminta menandatangani kertas kosong di bawah tekanan. Selang beberapa tahun, munсul Akta Jual Beli (AJB) dari ke developer. Kini, AJB itu telah berubah menjadi Sertifikat HGB (SHGB) atas nama developer. Padahal Basyim dan ahli waris Basyim tidak ada satu pun yang merasa menjual tanah itu.

“Pemerintah, tolong bantu saya. Karena keluarga saya sangat sangat membutuhkan, dalam posisi ekonomi sangat memprihatikan,” tutur Rizal.

Saat ini nilai tanah itu sangat strategis. Pada saat Basyim masih hidup, tanah itu hanyalah rawa-rawa. Kini harga pasaran tanah di lokasi tersebut Rp 8 jutaan/meter. Hingga total nilainya Rp 160 miliar. Saat ini tanah tersebut dipagar oleh developer.

“Kami hanya meminta keadilan,” kata Rizal yang menawarkan opsi tunggal kepada developer agar tanahnya dibeli sesuai harga pasaran.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Basyim, Alvon Kurnia Palma menyatakan kasus ini tergolong rumit dan unik. Peralihan tanah dilakukan sedemikian rupa seakan-akan berjalan sebagaimana mestinya, tetapi banyak kejanggalan.

“Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya tetapi diminta melengkapi berkas,” kata Alvon yang juga mantan Ketua YLBHI itu. (dtk)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER