Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

KPK Gali Informasi soal Nurdin Abdullah Beli Tanah Pakai Uang Suap

KEPRINOW.COM, Jakarta – KPK telah memeriksa seorang wiraswasta, H Muh Hasmin Badoa sebagai saksi di kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). KPK menggali keterangan soal pembelian tanah oleh Nurdin Abdullah, yang diduga menggunakan uang milik kontraktor proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“H Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Pemeriksaan dilakukan kemarin, Rabu (16/6) di Polres Maros, Sulsel. Selain itu, KPK memeriksa saksi lainnya dalam perkara ini yaitu wiraswasta bernama Kwan Sakti Rudy Moha untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana yang diberikan ke Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat (ER).

“Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER,” ujar Ali.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pihak swasta, Agung Sucipto. Agung menjadi tersangka penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. (dtk)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER