Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Laporan Kapolda Kepri Agar Tangkap Fhm Diduga Rusak Lingkungan Hidup Kawasan Tengkorak Nongsa

KEPRINOW.COM, Batam – Kapolda Kepri diharapkan menangkap penceroboh pelanggar pidana perusak lingkungan “Hutan Lindung” di Kawasan setempat disebut Kawasan Tengkorak dekat kuburan Nongsa Batam Provinsi Kepri.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa satu oknum berinisial Fhm adalah korlapnya dan mengelola lahan yang masih dalam kawasan Hutan Lindung Nongsa Batam itu.

“Tanah yang dikorek menggunakan alat berat itu, dijual ke pihak tertentu dikawasan belakang Bida Asri 3 Batam,” ujar satu sumber kepada wartawan Selasa (18/04/2023).

Tanah yang dipotong di cut menggunakan alat berat yang disewa oknum tersebut.Lalu dijual kepada pihak lain untuk menimbun lahan rendah agar levelisasinya menjadi normal dan bisa dibangun, kata sumber itu.

Lebih jauh sumber media itu menjelaskan bahwa per hari/malam bisa mencapai 40 sampai 80 trip (angkut).Dan diduga penadah membeli senilai ratusan ribu rupiah per dumptruck isi lima (5) kubik.

“Mereka bekerja dengan alat berat. Sejak sore sekitar jam 16.00 WIB atau 17.00 WIB hingga malam jam 22.00 WIB atau sekitar antara jam 11 dan jam 12 malam ,” ungkap sumber itu.

Dijelaskannya lagi bahwa alat berat pengeruknya berada di dalam hutan dan dump truck berkapasitas lima (5) kubik hilir mudik di sekitar lokasi.Lalu melaju di jalan besar kemudian ke arah sasaran sekitar belakang Bida Asri 3 Batam, papar sumber ini.

Pada bagian yang sama salah satu Aktifis LSM Batam yang jatidirinya tak mau di publikasi menduga “ada oknum aparat berseragam” membekingi kegiatan ini sehingga “oknum Fhm” sangat berani melanggar Undang-Undang LH yang sanksi pidananya berat itu.

“Kami minta Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun segera menangkap dan penjarakan oknum Fhm yang diduga menjadi kordinator perusakan lingkungan dengan memotong pohon-pohonan secara ilegal serta mengambil material tanah berbahan bauksit itu untuk dijual dan pengelola illegal ini mendapat uang masuk,” ujar sumber itu.

Kami LSM minta Pak Kapolda Kepri menangka oknum disebut bernama Fhmi perusak lingkungan ini dan mengganjar dengan UU dan Pasal berlapis dan dikenakan penjara dan denda maksimal sesuai Undang-Undang, terang Aktifis LSM itu.

Aktifis ini menjelaskan ada sejumlah Undang-Undang yang bisa menjerat oknum “Fhm” juga penerima hasil jual beli tanah material illegal serta pembengking-nya.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terlibat dan turut terlibat diberi ganjaran sanksi ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, kata LSM ini.

Lebih jauh sebutnya, bahwa hutan merupakan kategori sistem lingkungan hidup yang harus dilestarikan terus menerus dan termaktub dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian dalam pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dinyatakan serta dijelaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan kerusakan lingkungan hidup.

“”Kewajiban dan peran serta masyarakat dalam bidang kehutanan diatur dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan perusakan dan dilarang mengkomersilkan dijual secara tidak patut atau dijual ilegal,” pungkasnya.(Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER