Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR

keprinow by keprinow
Selasa, 27 April 2021 | 14:18
Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR (int)

Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR (int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sanksi tegas yang akan diberikan yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, penghentian sebagian, penghentian seluruh produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pelaksanaan THR,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah ketika berdiskusi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk “THR Dorong Konsumsi” Senin (26/4/2021).

Pemberian sanksi tersebut, akan direkomendasikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan di atas. Kemudian, rekomendasi itu, harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kami meminta kepada gubernur, bupati wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya memperhatikan rekomendasi ,” tuturnya.

Dalam mengoptimalkan sanksi-sanksi tersebut, kini pihaknya sudah membentuk Posko THR yang berada di seluruh provinsi. Guna memastikan perusahaan-perusahaan di setiap provinsi membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Dalam pengawasan kali ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari mulai instansi pemerintah terkait, dinas ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pemangku kepentingan itu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan THR sesuai dengan aturan di atas.

“Alhamdulillah sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia ini telah membentuk posko THR ,” katanya.

Demi memudahkan, para pekerja menyampaikan keluhannya tersebut, posko dapat diakses secara dalam jaringan (daring). Sehingga, pekerja yang terindikasi tidak mendapatkan THR dapat melakukan pelaporan melalui gawai pintar yang dimilikinya.

“Posko THR ini dalam bentuk online dan offline. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya bisa diakses secara online,” imbuhnya.

Mekanisme pelayanan posko di atas akan dilakukan secara cepat, ketika mendapat laporan dari pekerja yang belum mendapatkan THR. Maka, Pemda terkait akan segera menerjunkan jajarannya ke perusahaan yang dilaporkan.

Dinas terkait akan melakukan pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan kebijakan pelaksanaan THR. Bila terbukti, maka perusahaan akan didorong melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

“Kepala Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi untuk selanjutnya memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR,’ katanya.

Apabila, perusahaan tetap tidak membayarkan THR seperti yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku. Maka, langsung diberikan tindakan tegas sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ida menjamin, Posko yang dibentuk oleh pemerintah untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerjanya. Berkaca, dari lengalaman-pengalaman yang lalu, tepatnya pada 2020 ratusan kasus sudah di tindak lanjuti oleh posko tersebut.

Dari total sekitar 410 aduan yang diterima oleh posko tersebut, ada sekitar 307 perusahaan yang telah memberikan THR kepada pekerjanya. Kemudian, sisanya sebayak 103 sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seluruhnya sudah dapat diselesaikan baik dalam bentuk sanksi tegas maupun pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PemerintahSanksiTHR
Previous Post

Rudi Ungkap Kabar Baik, Para Investor Bersiap-siap Masuk Batam

Next Post

Wagub Marlin Apresiasi Program Peduli Penyandang Disabilitas

keprinow

keprinow

Next Post
Wagub Marlin Apresiasi Program Peduli Penyandang Disabilitas (hms)

Wagub Marlin Apresiasi Program Peduli Penyandang Disabilitas

Kasus Aktif COVID-19 di Tanjungpinang Mencapai 260 Orang (int)

Kasus Aktif COVID-19 di Tanjungpinang Mencapai 260 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.