Jumat, April 19, 2024
spot_img

Pemerintah Targetkan Indhan Indonesia Menjadi 50 Perusahaan Teratas Dunia

KEPRINOW.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia menargetkan industri pertahanan (Indhan) Indonesia menjadi 50 perusahaan teratas dunia pada tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Klaster BUMN Indhan Indonesia secara virtual, di Kemhan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Penyelenggaraan FGD ini merupakan satu rangkaian proses penggabungan Indhan dalam negeri dalam satu wadah dengan nama Indonesia Defence Club (IDC).

“Kami menyambut baik penyelenggaraan FGD, yang bertujuan menginventarisir aspirasi para pelaku industri pertahanan, dengan harapan dapat mencapai target menjadi 50 perusahaan teratas dunia di bidang pertahanan pada tahun 2024.” kata Herindra.

Menurutnya, untuk mendukung target tersebut, pemerintah telah mempersiapkan payung hukum sebagai landasan, yang mencakup Industri Pertahanan, Imbal Dagang Industri Pertahanan, Pembinaan Industri Pertahanan, Pengadaan Alat Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kemhan dan TNI serta UU Cipta Kerja.

“Semuanya harus saling besinergi antar stakeholders pertahanan dan BUMN Indhan, sehingga melalui moment ini diharapkan menjadi lokomotif kemandirian industri pertahanan,” tegas Herindra.

Kegiatan FGD IDC ini mengangkat Tema “Kapabilitas dan Kapasitas BUMN Industri Pertahanan dalam Mendukung Pemenuhan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Nasional”, juga diikuti klaster Industeri Pertahanan dari Kementerian BUMN, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Mabes TNI, serta Mabes Polri.

Sedangkan materi yang dibahas pada FGD, berkisar pada Kebijakan dan Perencanaan Alpalhankam, Teknologi dan Riset & Inovasi, serta Komitmen Industri Pertahanan dan Peningkatan Komponen Dalam Negeri (ifp)

Print Friendly, PDF & Email
BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER