Selasa, Mei 17, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Pencemar Paracetamol di Teluk Jakarta

keprinow by keprinow
Selasa, 30 November 2021 | 10:05
Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Pencemar Paracetamol di Teluk Jakarta (foto : int)

Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Pencemar Paracetamol di Teluk Jakarta (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menyegel saluran air limbah salah satu pabrik farmasi, PT MEF, di Jakarta Utara. Pabrik tersebut dijatuhi sanksi karena terbukti mencemari Teluk Jakarta dengan limbah paracetamol.

“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Pemprov DKI sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT MEF yang tertuang dalam Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 per 29 Oktober 2021. Pasalnya, sejumlah pelanggaran telah dilakukan PT MEF, di antaranya tidak mengantongi dokumen lingkungan selama beroperasi.

Pelanggaran selanjutnya adalah belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan, serta tidak memiliki izin pembuangan air limbah serta tidak memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep menggarisbawahi pemberian sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT MEF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan atau Usaha,” ucap Asep.

Ke depannya, Pemprov DKI mewajibkan PT MEF melaporkan hasil tindak lanjut penerapan sanksi secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, Pemprov DKI akan rutin melakukan pengawasan terhadap PT MEF.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT MEF,” ujarnya. (dtk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Air LimbahDKI JakartaparacetamolPemprovPOPALPPPAsaluranSanksi
Previous Post

Longsor di Blitar Jebol Tembok Musala-Rumah Hingga Putus Akses Antar Desa

Next Post

Bendungan Gongseng dan Tugu Dorong Petani Semakin Produktif

keprinow

keprinow

Next Post
Bendungan Gongseng dan Tugu Dorong Petani Semakin Produktif (foto : int)

Bendungan Gongseng dan Tugu Dorong Petani Semakin Produktif

Saksi Komnas HAM: 4 Laskar FPI Dibunuh di Luar Proses Hukum, Aparat Tidak Berupaya Mencegah (foto : int)

Saksi Komnas HAM: 4 Laskar FPI Dibunuh di Luar Proses Hukum, Aparat Tidak Berupaya Mencegah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad ((Foto : int)
Berita Terbaru

Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad

Minggu, 15 Mei 2022 | 14:09
KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak (Foto : int)
Berita Terbaru

KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak

Minggu, 15 Mei 2022 | 12:04
PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00 (foto : int)
Berita Terbaru

PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Minggu, 15 Mei 2022 | 10:08
Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri (foto : hms)
Berita Terbaru

Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri

Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:10
Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021 (foto : int)
Berita Terbaru

Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021

Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:09
Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam (foto : hms)
Batam

Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam

Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:02
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.