Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Pencemar Paracetamol di Teluk Jakarta

KEPRINOW.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menyegel saluran air limbah salah satu pabrik farmasi, PT MEF, di Jakarta Utara. Pabrik tersebut dijatuhi sanksi karena terbukti mencemari Teluk Jakarta dengan limbah paracetamol.

“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Pemprov DKI sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT MEF yang tertuang dalam Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 per 29 Oktober 2021. Pasalnya, sejumlah pelanggaran telah dilakukan PT MEF, di antaranya tidak mengantongi dokumen lingkungan selama beroperasi.

Pelanggaran selanjutnya adalah belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan, serta tidak memiliki izin pembuangan air limbah serta tidak memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep menggarisbawahi pemberian sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT MEF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan atau Usaha,” ucap Asep.

Ke depannya, Pemprov DKI mewajibkan PT MEF melaporkan hasil tindak lanjut penerapan sanksi secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, Pemprov DKI akan rutin melakukan pengawasan terhadap PT MEF.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT MEF,” ujarnya. (dtk)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER