Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Pengacara Pemilik Kapal CR6 Somasi PT Marinatama Gemanusa Shipyard

KEPRINOW.COM,Batam – Kuasa Hukum pemilik kapal CR6 Jemi Frengki, SH dan Agus Simanjuntak, SH dari kantor hukum JP Law Office Partners mensomasi PT. Marinatama Gemanusa Shipyard.

Adapun surat somasi disampaikan langsung ke lokasi galangan Marinatama di Tanjung Uncang oleh Pengacara Hukum tersebut pada Kamis (29/02/2024) lalu.

“Surat somasi sudah kami kirimkan langsung ke PT Marinatama Gemanusa Shipyard yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM 6 Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam dan diterima oleh Security,” ucap Jemi Frengki didampingi rekannya Agus Simanjuntak, Senin (04/03/2024).

Somasi dilakukan guna meminta pihak PT Marinatama Gemanusa Shipyard untuk tidak mengizinkan kegiatan apapun terhadap kapal CR-6 milik kliennya.

“Mengingat kegiatan terhadap kapal CR-6 adalah ilegal. Sebagaimana pihak yang mengaku-ngaku pemilik kapal sebelumnya yakni adalah saudara Saimun alias Akong tidak berhak atas kepemilikan kapal tersebut,” tegasnya.

Lanjut Jemi, jika kegiatan pemotongan atau memutilasi body kapal CR6 ini tetap berlanjut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada PT.Marinatama Gemanusa terkait perizinan pemotongan kapal CR6 ini.

“Kami sebagai Kuasa Hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada PT. Marinatama Gemanusa terkait perizinan pemotongan kapal CR6 ini dan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal pemotongan kapal CR6 ini,” tegasnya.

Lebih jauh disebutkan bahwa semua dokumen bukti kepemilikan kapal asli ada pada kliennya.

Untuk diketahui, kapal CR-6 ini sedang dalam proses hukum atas dugaan pencurian dan pemalsuan surat kapal.

Hal ini didasari pada surat Pengaduan tanggal
28/11/2023 dengan nomor laporan polis Diraja Malaysia : Gugusan Adela /001966/23, serta surat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada tanggal 07 Februari 2024, Nomor : SD. 005/Tl/02/2024/12,
Perihal: permintaan bantuan penahanan pergerakan kapal CR6, Kepada: Kepala
kantor kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan khusus Batam.

Tidak mengizinkan kegiatan apapun terkait kapal yang dimaksud, mengingat kegiatan tersebut adalah Ilegal karena pihak yang mengaku pemilik kapal tersebut
yaitu saudara Saimun alias Akong tidak berhak atas kepemilikan kapal tersebut, mengingat:

  1. Bahwa perkara kepemilikan kapal ini sedang dalam proses penanganan POLDAKepri dengan laporan polisi nomor : LP/B/20/II/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 28 Februari 2024.
  2. Bahwa masih berjalan proses hukum atas sengketa kepemilikan kapal ditingkat Kepolisian Negara Indonesia dan Polis Diraja Malaysia.
  3. Belum adanya izin penutuhan kapal sesuai PERMENHUB No. 29 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PERMENHUB No. 24 tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
  4. Kapal yang akan dilakukan penutuhan juga harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
  5. Tidak ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan penutuhan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan.
  6. Bahwa PT. Marinatama Gemanusa kami yakini juga tidak memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup Pusat terkait kegiatan penutuhan ini di area yard
    mereka.
  7. Bahwa kapal ini juga kami yakini tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa labuh tambat sesuai dengan Perda kota Batam dan UU Kepabeanan.

Pada bagian yang sama, ketika media KepriNow berkunjung ke lokasi Marinatama Gemanusa Senin (04/03/2024) untuk mengambil gambar dan melihat situasi terkini kapal CR6 tersebut, Satpam di depan pintu masuk melarang masuk ke dalam.

“Jangan masuk pak, dan kami diminta tidak membolehkan ambil gambar video dan lihat langsung ke dalam,” ujar Satpam sebut saja Agus Senin (04/03/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketika ditanya media ini apakah ada kegiatan atas kapal tersebut, Satpam tersebut menjawab bahwa sudah empat (4) hari ini tidak ada kegiatan atas kapal tersebut.(Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER