Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

keprinow by keprinow
Senin, 19 April 2021 | 11:14
Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah (int)

Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah (int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadhan yakni membayar zakat fitrah. Berikut pengertian zakat fitrah dan hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang beragama Islam.

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah berasal dari kata zakat al-fitr yang berarti asal ataupun suci. Oleh karena itu, arti zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta.

Zakat ini dibayarkan saat bulan Ramadan hingga saat waktu salat Idul Fitri tiba. Zakat fitrah memberikan manfaat bagi penerima maupun pemberi zakat.

Bagi pemberi zakat, zakat fitrah bermanfaat untuk menyucikan harta dan menghapus dosa. Sedangkan bagi penerima zakat, zakat fitrah dapat bermanfaat digunakan untuk Hari Raya Idul Fitri maupun memenuhi kebutuhan lainnya.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah

Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat. Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat.

Oleh karena itu hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Hukum membayar zakat juga terdapat di dalam Alquran. Allah SWT memerintahkan setiap hamba-Nya untuk membayar zakat.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk,” firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 43.

Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (salat id),” hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Zakat fitrah dibayarkan senilai kebutuhan makanan pokok. Di Indonesia, setara dengan nilai atau harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Itulah pengertian zakat fitrah untuk menyucikan harta. Sedangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam. (cnni)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Idul FitriRamadhanZakat Fitrah
Previous Post

Trend Penumpang Pelabuhan Internasional dan Domestik Batam “Terjun Bebas” Pada Triwulan I 2021

Next Post

BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Peralihan Musim

keprinow

keprinow

Next Post
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Peralihan Musim (int)

BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Peralihan Musim

Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88 Terkait Bom Makassar (int)

Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88 Terkait Bom Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.