Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

KEPRINOW.COM, Jakarta – Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadhan yakni membayar zakat fitrah. Berikut pengertian zakat fitrah dan hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang beragama Islam.

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah berasal dari kata zakat al-fitr yang berarti asal ataupun suci. Oleh karena itu, arti zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta.

Zakat ini dibayarkan saat bulan Ramadan hingga saat waktu salat Idul Fitri tiba. Zakat fitrah memberikan manfaat bagi penerima maupun pemberi zakat.

Bagi pemberi zakat, zakat fitrah bermanfaat untuk menyucikan harta dan menghapus dosa. Sedangkan bagi penerima zakat, zakat fitrah dapat bermanfaat digunakan untuk Hari Raya Idul Fitri maupun memenuhi kebutuhan lainnya.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah

Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat. Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat.

Oleh karena itu hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Hukum membayar zakat juga terdapat di dalam Alquran. Allah SWT memerintahkan setiap hamba-Nya untuk membayar zakat.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk,” firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 43.

Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (salat id),” hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Zakat fitrah dibayarkan senilai kebutuhan makanan pokok. Di Indonesia, setara dengan nilai atau harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Itulah pengertian zakat fitrah untuk menyucikan harta. Sedangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam. (cnni)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER