Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Polda Kepri Amankan Pemalsu Surat Kavling di Sei Beduk Batam

KEPRINOW.COM, Batam – Polda Kepri amankan MR, seorang pemalsu surat-surat yang dimiripkan dan seolah-olah mirip dengan surat kavling yang diterbit oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Surat-surat tersebut berupa SKEP, SPJ dan lain-lain, yang didasarkan pada objek pengalokasian kavling lahan yang luasannya sekitar 6 x 10 meter persegi. Dan sudah “diterbitkan” serta dikomersilkannya sebanyak 10 bidang surat kavling yang diduga dipalsukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara dan juga PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKP Benhur Gultom saat konferensi pers, Rabu sore (10/2/2021) di Mapolda Kepri kawasan Nongsa Batam.

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri tanggal 8 Februari 2021, dengan tempat kejadian perkara di kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, Kota Batam serta dilokasi lainnya di Kota Batam.

Kronologis kejadian adalah pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 12.35 WIB, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas produk surat BP Batam.

Selanjutnya Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban inisial J”, ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial MR tersebut.

Pada bagian lain, Modus operandi yang dilakukan MR adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja (SPK), surat keputusan atau SKEP Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan gambar penetapan lokasi atau PL,” ungkap AKBP Imran.

Barang Bukti (BB) sebut AKBP Imran lagi, antara lain yang disita dari saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 KUHP ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHL dan atau Pasal 335 KUHP. Juga dapat dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancamana pidana penjara paling lama 8 tahun paling dan paling sedikit 1 tahun,” terang AKBP Imran.

Pada saat itu juga, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara menguraikan, bahwa dari hasil penyidikan yang kami lakukan beberapa hari ini, untuk sementara kami temukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR, tersangka mengcopy, lalu mengedit surat-surat tersebut dirumahnya kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya.

“Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” urai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri itu.

“Wilayah objek kavling seolah-olah berada di Sungai Beduk. Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per kavlingnya mencapai Rp 43.000.000. Dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014,” kata Rama.

Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan,” pungkas AKBP Rama Pattara. (Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER