Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Tangkapan Kakap Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam 107,2 Kg Sabu Tersangka Bakal Dihukum Mati

KEPRINOW.COM, Batam – Jajaran Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu seberat 107,258 Kg ke wilayah Batam.

Selain BB (Barang Bukti) tersebut juga ada 5 (lima) yang kini ditetapkan sebagai tersangka bersama satu Kapal Ferry cepat yang tergolong mewah. Selain itu ada 6 tas backpacker yang akan digunakan oleh lima orang tersebut untuk membawa BB yang dikemas bagaikan kopi atau teh seduh dalam pack plastik bermerek huruf aksara China.

Menurut Wakapolda Kepri yang memimpin Konferensi Pers Senin siang (20/09/2021) dihalaman Mapolres Barelang Jalan Sudirman Baloi Kota Batam.

“Kami dan tim dari Bea Cukai sudah mengamankan lima tersangka beserta BB Narkotika Sabu seberat 107,258 Kg ini,” kata Wakapolda Brigjen Pol Darmawan kepada media sambil menunjuk BB dalam kemasan yang dipamer dimeja konferensi pers siang itu.

Darmawan juga menunjuk ke arah tas backpacker dan ke lima tersangka yang berada dibarisan Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, Dirnarkoba Polda Kepri, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kepala BNN Kepri, Kanwil Khusus Bea Cukai Batam, Kejaksaan dan juga dari Ormas Granat yang dihadiri langsung Ketua Granat Syamsul Paloh Nasution.

“Ini adalah penangkapan jenis narkotika sabu pada tahun ini yang jumlahnya paling besar. Dan untuk tersangka akan dijerat pasal yang bakal mungkin menghadapi hukuman mati,” kata Brigjen Pol Darmawan.

Ketika media ini menanyakan perihal modus yang agak unik kali ini, Darmawan mengatakan bahwa modus ini masih terus didalami, sebab datang dari Malaysia Barat lalu akan dibawa ke Kalimantan.

“Itulah akan terus kami dalami, bagaimana cara para pelaku yang nekad dengan BB yang diduga bisa mencapai ratusan Milyar Rupiah,” ungkap Darmawan.

Pada kesempatan itu Kanwil BC Kepri Ahmad Rofiq mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mengintai gerak-gerik sindikat Internasional Narkotika Indonesia China Malaysia ini dan bahkan sudah dua minggu.

“Akhirnya kami Bea Cukai bersama-sama Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan menyiapkan sejumlah armada dilaut Nongsa Batam lalu melakukan penangkapan pada Minggu dini hari (05/09/2021) di Pulau Putri Nongsa Batam,” ujar Rofiq.

Pihak Kejaksaaan Negeri Batam yabg diwakili Kasinya Ananda secara khusus kepada media ini mengatakan, akan mendakwa dengan sanksi berat.

“Mengingat kegiatan pidana ini bakal merusak generasi muda dan masyarakat luas umumnya,” sebut Ananda ketika ditemui media ini usai acara konferensi Pers tersebut.

Sementara itu Ketua Ormas Granat Anti Narkoba Kepri Syamsul Paloh meminta agar para tersangka dihukum berat.

“Saya harap dihukum seberat-beratnya bila perlu dihukum mati saja,” pungkas Syamsul Paloh usai acara konferensi Pers yang mana Syamsul mengatakan itu persis didepan lima tersangka itu. (Robert Yahya)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER