Selasa, Mei 17, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Terjerat Kasus Protitusi Online, Artis Sinetron CA Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

keprinow by keprinow
Jumat, 31 Desember 2021 | 13:06
Terjerat Kasus Protitusi Online, Artis Sinetron CA Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan (foto : int)

Terjerat Kasus Protitusi Online, Artis Sinetron CA Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan (foto : int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Muncikari patok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan artis sinetron inisial CA (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, CA mengaku baru lima kali melayani pelanggan terkait prostitusi online tersebut.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali,” ujar Zulpan kepada wartawan Jumat (30/12/2021).

Zulpan mengatakan, para muncikari itu menawarkan CA kepada para pria hidung belang secara daring dengan tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.

Uang tersebut nantinya akan ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.

“Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah,” kata Zulpan.

Artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prositusi online, ditangkap bersama muncikari di hotel mewah wilayah Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, CA dan para muncikarinya itu diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).

“Ketiga muncikari adalah KK (24), R(25) kemudian UA (26) yang tadi kita perlihatkan di belakang,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Menurut Zulpan, para muncikari beperan menawarkan CA kepada para pria secara daring menggunakan media sosial. Ketiganya mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan CA.

“Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” kata Zulpan.

Kini, kata Zulpan penyidik telah menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: artisPolda Metro JayasinetrontarifTPPO
Previous Post

Gelar Operasi Gabungan BC Kepri dan BC Batam Bersinergi Bareng Lantamal IV Tanjungpinang

Next Post

Pemprov DKI Dukung Peningkatan Ekspor Pertanian dan Peran Pelabuhan Tanjung Priok

keprinow

keprinow

Next Post
Pemprov DKI Dukung Peningkatan Ekspor Pertanian dan Peran Pelabuhan Tanjung Priok (Foto : int)

Pemprov DKI Dukung Peningkatan Ekspor Pertanian dan Peran Pelabuhan Tanjung Priok

Jadi Tersangka Mafia Tanah, 8 Pegawai BPN Masih Berstatus PNS Aktif (foto : int)

Jadi Tersangka Mafia Tanah, 8 Pegawai BPN Masih Berstatus PNS Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad ((Foto : int)
Berita Terbaru

Dugaan MUI Soal Penyebab Banyak Warga Langkat Yang Murtad

Minggu, 15 Mei 2022 | 14:09
KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak (Foto : int)
Berita Terbaru

KPK Terapkan Kunjungan Online Untuk Koruptor Pada Hari Raya Waisak

Minggu, 15 Mei 2022 | 12:04
PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00 (foto : int)
Berita Terbaru

PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Minggu, 15 Mei 2022 | 10:08
Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri (foto : hms)
Berita Terbaru

Lawatan di Tanjungpinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri

Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:10
Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021 (foto : int)
Berita Terbaru

Dayung Panen Medali, Indonesia Raih Emas Ke-12 di SEA Games 2021

Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:09
Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam (foto : hms)
Batam

Wisata Camp Vietnam Galang Diajukan Sebagai Memori Kolektif Bangsa, Dewan Pakar Sambangi Batam

Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:02
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.