Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Andi Kusuma: Kami ini Lawyer, Tak Bisa Eksekusi Pemutusan TV Kabel Berbayar itu

KEPRINOW.COM, Batam – Pengacara Bright PLN Batam Andi Kusuma menyangkal pihaknya dituding sebagai eksekutor terkait pemutusan kabel TV Kabel, yang dilakukan oleh karyawan Bright PLN Batam.

“Kami ini Penasehat Hukum atau Lawyer PT Bright (PLN) Batam. Jadi, kami tak bisa memerintahkan atau mengeksekusi pemutusan kabel TV Kabel berbayar yang nempel di tiang layanan Bright PLN Batam,” ujarnya.

Ditegaskan disini, ada yang mengatakan bahwa saya menyuruh mengeksekusi itu. Tidak benar itu!. Sebagai Lawyer, kami bantah isu itu, jelas sekali pihak yang mengatakan itu belum paham tugas kami sebagai Penasehat Hukum.

“Terus terang kami bantah. Kalau mendampingi klien jelas adalah tugas kami. Dan untuk masuk dalam urusan internal perusahaan kami tidak bisa,” kata Lawyer PT Bright (PLN) Batam dalam jumpa Pers dikawasan perkantorannya di Central Sukajadi Batam Center Jumat (26/02/2021).

Dalam keterangan persnya secara resmi Andi Kusuma didampingi Ir. Hambali Hutasuhut seorang Partnership Law Office-nya di Batam.

Andi meminta kepada semua pihak agar paham tugas-tugas mereka sebenarnya Penasehat Hukum yang hanya memberi Pendampingan semata jika dibutuhkan klien.

“Pemutusan kabel TV kabel bukan arahan kami, bukan perintah kami. Itu semua dilakukan oleh yang bertugas untuk itu yakni karyawan Bright. Lucu kalau kami disebut-sebut ikut campur dalam urusan ini. Saya tegaskan tak benar dan saya bantah,” ujar Andi berapi-api disiang terik panas masa kemarau panjang ini di depan hampir puluhan wartawan yang bertugas di Batam.

Mereka, Bright PLN Batam sudah bertugas sesuai fungsinya. Saya ceritakan disini, kata Lawyer Andi berawal saya menerima kuasa dari Dirut Bright PLN Batam menyurati perusahaan TV kabel. Jadi sebelum disurati, ada kegiatan pembenahan internal untuk pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Jadi, sebelum membuat surat perlu melihat bahwa ada piutang dari Pengelola TV kabel, kata Andi.

Cuma, mengenai piutang perlu menanyakan ke delapan (8) perusahaan TV Kabel itu. Andai memang sudah ada kontrak, pihaknya akan membenahi administrasinya dulu.

Dan muncullah seputar izin legal konten ada atau tidak. Sebab jika cerita IPP atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran diyakini ke delapan-nya sudah ada izin IPP tetap yang dikeluarkan Kominfo sebagaimana data KPID Kepri, tutur Andi.

Cuma yang menjadi masalah kemudian adalah ketika pihaknya perlu mengetahui terkait total pelanggan juga jumlah jaringan tiang listrik yang dipakai mereka, ungkap Andi masih didampingi Pengacara partnernya Hambali Hutasuhut SH.

“Jadi saya sebagai Kuasa Hukum Bright PLN Batam boleh juga menanyakan soal tersebut. Kami lakukan surat menyurat beberapa kali. Karena tak dihiraukan, maka kami surati Kominfo dan Muspida Batam. Nah disinilah muncul dugaan kalau kami bisa dianggap memicu pemutusan. Sebab jika perizinan mereka sah dan jelas, maka akan bisa berjalan sesuai arahan pemerintah terkait,” sebut Andi Kusumah.

Sebenarnya kami ingin semua berjalan dengan benar “on the track” masing-masing. Anggapan kalau kami melakukan itu, jelas tidak benar. Bright PLN Batam juga tak mau berlaku tidak adil, ungkap Andi Kusuma yang dibenarkan oleh Hambali yang terus mendampingi hingga sesi temu Pers itu selesai. (Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER