Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

BNPB: Pengadaan Reagen Tes PCR Sesuai Arahan Presiden

KEPRINOW.COM, Jakarta – Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi menjelaskan, pada awal pandemi COVID-19, BNPB diberi amanat untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu pengambilan keputusan yang krusial, yaitu penyediaan APD dan reagen test PCR.

Ia menyatakan bahwa pengadaan alat kesehatan berupa reagen untuk PCR di tengah pandemi COVID-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Arahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Kemudian beranjak dari situ, ada intruksi yang dilakukan oleh Presiden RI kepada Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas untuk melakukan upaya bagaimana pemenuhan kebutuhan untuk 10.000 tes per hari. Tujuanya adalah untuk bagaimana menekan penyebaran COVID-19,” kata Prasinta Dewi dalam acara talkshow di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta , yang ditayangkan secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Dengan pertimbangan tersebut, maka dilakukan tindakan dan upaya bagaimana pemenuhan kebutuhan tersebut melalui pengadaan reagen test PCR. “Disini kita tahu bahwa pengadaan ini juga suatu yang diamanatkan juga di dalam Undang- Undang No.24, bahwa pengadaan ini pengadaan darurat,” jelas dia.

Menurut dia, pengadaan ini juga mengacu pada Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Tentunya mekanisme yang dilaksanakan adalah bersifat penunjukan langsung, karena dibutuhkan percepatan. Dengan mencari penyedia yang mempuyai sumber daya dan sesuai dengan kebutuhan.

Dalam hal ini, terang dia, BNPB pun melibatkan tim pakar dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan, terkait analisis kebutuhan.

Setelah mendapatkan masukan dari pakar dan Litbangkes, BNPB mencari penyedia alat kesehatan reagen untuk PCR. “Setelah itu kita mencari, penyedia yang mempunyai sumber daya tersebut. Setelah kita mencari, kita membuat suatu analisis bersama Litbangkes dan tim pakar. Itu dasar kita melakukan pengadaan,” terang dia.

Setelah mendapatkan persetujuan dari kepala badan, selanjutnya harus melaksanakan pemenuhan kebutuhan tersebut melalui proses penunjukan langsung.

Setelah barang tersedia, jelas dia, barang tersebut langsung diterima oleh BNPB. Dimana sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terkait jumlah, peruntukan, batas kadaluarsa dan selanjutnya disimpan di tempat dengan suhu dibawah -20 derajat.

Prasinta menyebut dalam proses distribusi reagen dari BNPB ke laboratorium di berbagai daerah, pihaknya pun tetap bekerja sama dengan Litbangkes.

“Untuk distribusinya juga kami bekerjasama dengan Litbangkes, karena Litbangkes yang mempunyai jejaring lab. Kami melakukan distribusi baik via darat, udara dan laut,” ujar dia. (ifp)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER