Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Camat Sei Beduk Gufron Tak Tahu Ada Perumahan Diduga Ilegal Dibandrol Rp 300juta Per Unit

KEPRINOW.COM, Batam – Diduga keras bermasalah. Dan jika salah diberi sanksi keras denda pelaksanaan konstruksi atau dibongkar. Sebab puluhan bahkan akan menjadi ratusan unit rumah dalam tahap pembangunan di Kecamatan Sei Beduk dan dipatok seharga sekitar 300 juta per unit.

Masalahnya seperti didapat media ini di lapangan, mulai dari tidak adanya IMB, Fatwa Planology, KRK hingga Sertifikat, serta Bisnis Plan. Namun tampaknya lancar-lancar saja dibangun dan sudah diperjual belikan.

Bahkan menurut pengamatan kedua kali media ini langsung di lokasi Senin (08/03/2021), rumah yang dibangun dilokasi dimaksud sudah ada beberepa yang menempati.

Harapan masyarakat agar, pihak Pemerintah (Pemko dan BP Batam serta BPN/ Agraria), Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan Kejaksaan diharapkan masyarakat memantau sepak terjang dilapangan agar kedepannya masyarakat pembeli tidak dirugikan.

Menurut salah satu sumber, pembeli atau calon pembeli, mereka dìsodori harga Rp300juta per unit dan bisa dibayar cicilan langsung ke pengembang sebesar Rp3juta perbulan sampai lunas total Rp300juta.

Pengamatan lainnya, perumahan tersebut tidak atau belum men-declare atau memberi nama bagi kompleks perumahan itu. “Dan itulah anehnya tidak seperti kompleks perumahan biasa, ada plang dan nama serta kantornya,” kata sumber media Keprinow.com ini memohon namanya dirahasiakan atau disandi saja.

Sampai saat ini, Tim Investigasi media ini masih terus akan mengkonfirmasi seputar legalitas lahan di BP Batam (Otorita Batam-red). Dan satu sumber menjelaskan terbawa-bawa ada satu nama pria mata sipit alias Tionghoa bernama Ahuat.

Selain mengkonfirmasi ke BP Batam untuk lanjutan sah-nya perumahan tersebut, media ini juga akan mengkonfirmasi seputar KRK dan IMB di Dinas Cipta Karya Kota Batam serta Kantor Pertanahan dan Agraria Kota Batam di Sekupang Batam.

Konfirmasi lainnya media ini kemana transaksi Notaris dilakukan. Dan seberapa pajak penjualan dan pembelian masuk ke kas Negara. Serta kemana perginya BPHTB (Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang seharusnya masuk ke kas Daerah Kota Batam dalam hal ini BP2RD Kota Batam.

Camat Sei Beduk Gufron SE ketika dikonfirmasi mengatakan, belum tahu kalau ada pembangun rumah (developer) di wilayahnya sekitar salah satu SD setempat, yang kini masih terus dalam tahap pembangunan.

Informasi adanya bangunan tersebut dikatakan Gufron baru dapat dari wartawan Media Keprinow.com yang berkunjung dan mengkonfirmasi.

Hasil monitor media ini,masalah lainnya yang akan muncul adalah planning instalasi pemasangan arus listrik di tiap rumah serta jaringan pipa air bersih. Hal ini masih terus diselidiki media ini. Diduga peran oknum tertentu “berhasil” memuluskan proyek ini.Juga disekitar lokasi terdapat lahan berupa mangrove. (Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER