Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Ditreskrimum Polda Kepri Ciduk 2 Begundal Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Korban Wanita

KEPRINOW.COM, Batam – Prestasi Jajaran Polda Kepri terus diukir sebagai bentuk pengayom dan pelindung masyarakat yang nyata dan tak segan menindak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat Batam khususnya dan Propinsi Kepri khususnya.

Setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindak keras.Demi menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat luas.

Seperti dua orang tersangka Inisial DOF alias O dan Inisial AR alias R berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik dalam gelar konperensi pers di Mapolda Kepri Nongsa Batam Selasa (16/3/2021).

Kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini, kata Kombes Pol Harry terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib dijalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota.

“Korbannya, seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS dan tersangka pertama berinisial DOF alias O dan tersangka kedua berinisial AR alias R,” kataKabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka Inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa tanggal 9 Maret 2021. Lalu pada Sabtu, 13 Maret 2021 tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center.

Kemudian saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban.Berselang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban di injak-injak oleh tersangka ini, setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban.

Lalu dengan keji, korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Kemudian pada Pada hari senin, 15 maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban. Pada jam 15.00 wib Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita, Kota Batam.

Dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini,” kata Kombes Pol Harry.

″Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka. atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000,-.

Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun,” tegas Kabid Humas Polda Kepri yang ramah dengan insan pers ini.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ari Dharmanto menjelaskan awal pertemuan korban dengan tersangka yang mana sudah diambil tindakan tegas karena sempat melawan petugas itu bermula dari kenalan di sosial media.

″Modus Operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana Aplikasi Media Sosial Tantan. Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya″. Ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

Sebelum melaksanakan aksinya ini kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung.

Perlu diketahui juga bahwa tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,”jelas Direktur Reskrimum Polda Kepri yang dekat dengan media ini.

Dalam pada itu, diakhir sesi konperensi pers Polda Kepruli mewanti-wanti masyarakat luas, agar tak mudah percaya pada orang baru dikenal.Apalagi kenal di sosial media.Kalau terjadi tindak kejahatan harus segera melapor ke Kepolisian terdekat di Batam dan Kepri ini.

″Dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan″pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(Robert/rls)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER