Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

KPK Setor Rp5 M Hasil Rampasan Korupsi ke Kas Negara

KEPRINOW.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan US$35.000 hasil dari rampasan kasus korupsi.

“Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan US$35.000,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

Jumlah itu berasal dari kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kerta Laksana.

Dalam kasus Ahmad Yani, KPK menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp4.821.409.752,00 dan US$35.000.

Tindakan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Ahmad Yani divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap terkait proyek infrastruktur berupa perbaikan jalan.

“Jaksa Eksekusi KPK, Suryo Sularso, juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani,” ucapnya.

Jaksa juga telah menyetor ke kas negara uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Kadek berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.

Kadek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia terbukti menjadi perantara suap sebesar Sin$345.000 (sekitar Rp3,55 miliar) untuk mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.

Sementara kasus yang menjerat Ahmad Yani adalah terkait suap Rp3 miliar dari kontraktor terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar. Mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cnn)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER