Kamis, Mei 19, 2022
  • Hj. Asnah Resmi Dilantik Jabat Ketua DPD Demokrat Kepri di Hotel Aston Batam
  • keprinow
  • SOP
  • Susunan Redaksi
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
Keprinow
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

KPK Setor Rp5 M Hasil Rampasan Korupsi ke Kas Negara

keprinow by keprinow
Senin, 5 April 2021 | 14:40
KPK Setor Rp5 M Hasil Rampasan Korupsi ke Kas Negara (int)

KPK Setor Rp5 M Hasil Rampasan Korupsi ke Kas Negara (int)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPRINOW.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan US$35.000 hasil dari rampasan kasus korupsi.

“Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan US$35.000,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

Jumlah itu berasal dari kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kerta Laksana.

Dalam kasus Ahmad Yani, KPK menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp4.821.409.752,00 dan US$35.000.

Tindakan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Ahmad Yani divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap terkait proyek infrastruktur berupa perbaikan jalan.

“Jaksa Eksekusi KPK, Suryo Sularso, juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani,” ucapnya.

Jaksa juga telah menyetor ke kas negara uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Kadek berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.

Kadek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia terbukti menjadi perantara suap sebesar Sin$345.000 (sekitar Rp3,55 miliar) untuk mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.

Sementara kasus yang menjerat Ahmad Yani adalah terkait suap Rp3 miliar dari kontraktor terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar. Mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPKRampasan Korupsi
Previous Post

TNI dan Masyarakat di Lumajang Tanam 1.000 Bibit Pohon Mangrove di Wisata Pantai Watu Pecak

Next Post

Revitalisasi Pasar Rakyat Pariaman Komitmen Pemerintah Kembangkan UMKM

keprinow

keprinow

Next Post
Revitalisasi Pasar Rakyat Pariaman Komitmen Pemerintah Kembangkan UMKM (int)

Revitalisasi Pasar Rakyat Pariaman Komitmen Pemerintah Kembangkan UMKM

DPR Dukung Penambahan Anggaran Fungsi Agama di Kemenag (int)

DPR Dukung Penambahan Anggaran Fungsi Agama di Kemenag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Pos

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Berita Terkini

  • All
  • Berita Terbaru
Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks (foto : int)
Berita Terbaru

Inggris Deteksi 4 Kasus Baru Cacar Monyet, Diduga Lewat Kontak Seks

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:09
Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua (foto : int)
Berita Terbaru

Daerah Otonomi Baru Dinilai Percepat Pembangunan Infrastruktur-SDM Papua

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06
PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam (foto : int)
Berita Terbaru

PKS Desak Singapura Minta Maaf: Menyakiti Hati Umat Islam

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:09
Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng (Foto : int)
Berita Terbaru

Bocah 11 Tahun Berkali-kali Diperkosa Paman dan Tetangga di Cengkareng

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:07
Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara (Foto : int)
Berita Terbaru

Gibran Ungkap Jokowi Mulai Kemasi Barang Dari Istana Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:03
Permintaan Dea "Onlyfans" Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil (Foto : int)
Berita Terbaru

Permintaan Dea “Onlyfans” Agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01
Keprinow

Keprinow.com menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar Kepri, nasional, politik, ekonomi, internasional, olahraga, teknologi, hiburan dan gaya hidup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Provinsi Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.