Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Olivia Nathania Jadi Tersangka dan Ditahan, Suami: Hati Saya Tidak Tenang

KEPRINOW.COM, Jakarta – Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar, mengaku sedih setelah istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Kesedihannya seakan datang dengan beruntun dalam kehidupan menantu penyanyi Nia Daniaty itu.

Sebab orangtua Rafly tengah terbaring sakit di saat Olivia ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

“Ya perasaan sedih, ditambah orangtua juga lagi sakit. Jadi bisa dibilang, hati saya enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang, (habis) jenguk orangtua,” ungkap Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Di sisi lain, Rafly tidak mempermasalahkan soal namanya juga turut terseret dalam kasus yang menimpa istrinya.

Dia mengaku siap melakukan pembelaan dan proses hukum di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ya saya ya sudah, hadapin aja dulu, buktiin kalau memang saya enggak bersalah, saya juga akan melakukan pembelaan,” kata Rafly.

Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar, saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Rafly sendiri memiliki harapan yang besar agar kasus yang menyeret namanya dan menimpa Olivia agar cepat selesai.

“Semoga kasus ini cepat selesai, ya semoga Mbak Oi juga diberikan ketabahan, kekuatan juga hadapi semua ini,” ucap Rafly.

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain berinisial FM, ES, R, dan SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah turut serta membantu kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania. (kompas)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER