Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Predator Pencabul Anak di Batam Ditangkap Tim Polda Kepri

KEPRINOW.COM, Batam – Tim Kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri akhirnya membekuk UT tersangka perbuatan cabul terhadap anak, Selasa (02/02) di rumahnya kawasan Batu Besar Kecamatan Nongsa Batam.Tak jauh, hanya beberapa kilometer dari Mapolda Kepri di Kecamatan Nongsa Batam.

Dengan iming-iming makan bakso dan memberi uang recehan seribuan rupiah ke korban yang masih bocah, UT atau Udin Tato (47) yang mengaku mantan residivis di wilayah hukum Polres Lingga Kepri itu, memperdaya sejumlah korban usai pulang mengaji di salah satu mesjid di kawasan itu.

Demikian menurut Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dalam konferensi pers Rabu (03/02) di Mapolda Kepri Nongsa Batam.
“Tersangka sudah mengakui perbuatan cabul-nya terhadap bocah-bocah berusia sekitar lima tahunan itu,” kata Dhani.

AKBP Dhani didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran menjelaskan bahwa terungkapnya perbuatan ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang mengadu ke Polda Kepri sekitar pukul 23.30 WIB Senin (01/02).

Predator Pencabul Anak di Batam Ditangkap Tim Polda Kepri. (foto: Robert)
Predator Pencabul Anak di Batam Ditangkap Tim Polda Kepri. (foto: Robert)

“Pihak kami langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku esoknya Selasa (02/02). Dan selanjutnya berhasil mendapat informasi yang valid di lapangan tempat kejadian.

Terungkap dari tersangka bahwa, ia berhasil memperdaya korbannya dengan iming-iming makan bakso. Dan setelah berbuat cabul, korban diberi uang seribu rupiah oleh pelaku yang pekerjaannya “mocok-mocok” ini.

“Pencarian data oleh tim kami di lapangan, ditemukan barang bukti (BB) yakni ada 8 buah celana, baju anak, jibab, kaos dan uang rupiah pecahan seribu rupiah. Dan kini terdeteksi ada enam anak yang korban cabul dan tak tertutup kemungkinan ada orang lagi,” ungkap AKBP Dhani.

Karena tersangka bekas residivis, kata Dhani, maka hukumannya juga akan bertambah berat. Tersangka akan dijerat dengan UU tentang perlindungan anak. Sanksinya paling rendah 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan.

Dhani juga menganjurkan, kepada orang tua di Batam atau dimanapun agar tetap waspada dan mengawasi anaknya masing-masing. “Karena predator anak seperti tersangka ini akan muncul niat jahatnya jika ada kesempatan,” pungkas AKBP Dhani. (Robert)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER